Pemilu 2024

Besok, Irman Gusman Umumkan Status Mantan Terpidana Syarat Ikut PSU DPD RI Sumbar

Irman Gusman akan mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana melalui media cetak sebagai syarat mengikuti Pemungutan Suara Ulang

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Irman Gusman saat ditemui di Kota Padang pada Kamis (20/6/2024) sore. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Irman Gusman akan mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana melalui media cetak sebagai syarat mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini disampaikan oleh juru bicara Irman Gusman, Izwaryani, dalam konferensi pers di Padang pada Kamis (20/6/2024).

"Untuk memenuhi perintah amar putusan MK besok di media cetak akan terbit. Itu akan kita terbitkan, kita tidak ada menutup-nutupi jati diri, tapi tidak juga seperti framing di media yang sangat keras harus mengumumkan sebagai mantan terpidana korupsi, koruptor segala macam, tak ada perintah MK soal itu, hanya memerintahkan mengumumkan jati diri pernah terpidana, sampai di sana saja," kata Izwaryani.

Sementara itu, Irman Gusman mengklaim putusan MK yang memerintahkan KPU menggelar PSU DPD RI dapil Sumbar merupakan kemenangan masyarakat Sumbar.

Hal itu, menurutnya juga dikarenakan saat gugatan pihaknya diterima MK, tak ada satupun hakim MK yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Baca juga: KPU Minta Irman Gusman Segera Umumkan Status Eks Koruptor Syarat Ikut Pemilu Ulang DPD Sumbar

"Mudah-mudahan PSU yang bersejarah ini, yang pertama kali dilakukan di Sumatera Barat, yang luar biasa ini kita harapkan pelaksanaan pada 13 Juli 2024 itu berlangsung aman, damai, tertib, demokratis," kata mantan Ketua DPD RI itu.

Ia bilang, terpilih atau tidak terpilih nantinya diserahkan ke pemilih. Yang penting, baginya PSU dilaksanakan dengan baik.

"Dengan adanya PSU buat saya sudah luar biasa, mudah-mudahan tentu apa yang saya perjuangkan untuk rakyat Sumbar itu berimbas ke saya untuk dipercaya menjadi wakil daerah di nasional," kata dia.

Irman Gusman dalam konferensi pers menyebut bahwa kasus hukum yang menimpanya pada 2016 lalu merupakan jebakan kepadanya. Ia membantah merugikan uang negara dalam kasus gratifikasi tersebut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved