Pemilu 2024
KPU Minta Irman Gusman Segera Umumkan Status Eks Koruptor Syarat Ikut Pemilu Ulang DPD Sumbar
KPU Sumatera Barat (Sumbar) meminta Irman Gusman segera mengumumkan ke publik status mantan terpidana korupsi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) D
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) meminta Irman Gusman segera mengumumkan ke publik status mantan terpidana korupsi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumbar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Rabu (19/6/2024).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI Irman Gusman mengumumkan status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut PSU DPD RI Sumbar.
Pasalnya, MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.
Ory Sativa Syakban mengatakan, batas akhir Irman Gusman menyerahkan dokumen bukti telah mengumumkan status hukum tersebut ke media ialah pada 21 Juni 2024 mendatang.
Baca juga: Pemilu Ulang di Sumbar: Warga Kembali ke TPS 13 Juli 2024 untuk Pilih Anggota DPD

"Selanjutnya kami (KPU Sumbar) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan kepada KPU RI," ujar Ory.
Ory mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.
Disisi lain, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhoc Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar, dan sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih.
"Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU," pungkas Ory.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.