Pemilu 2024
Pemilu Ulang di Sumbar: Warga Kembali ke TPS 13 Juli 2024 untuk Pilih Anggota DPD
Masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) yang memiliki hak pilih akan kembali mencoblos dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 13 Juli 2024 mendatan
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) yang memiliki hak pilih akan kembali mencoblos dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang melibatkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman.
PSU di Sumatra Barat ini akan dilakukan hanya untuk satu surat suara, yaitu Pemilu Legislatif DPD RI 2024. Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sejak Jumat (14/6/2024) lalu.
"Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024," demikian bunyi Surat Keputusan KPU RI 768/2024 yang dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Putusan PSU ini merupakan hasil dari sidang MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman, seorang eks narapidana korupsi, terkait pencoretan namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk anggota DPD.
Baca juga: 65 Nama Anggota DPRD Sumbar Terpilih Hasil Pemilu 2024, Catat! Asal Parpol, dan Dapil
Hakim Ketua Suhartoyo dalam putusannya menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatra Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Irman Gusman sebelumnya menggugat KPU atas pencoretan namanya dari DCT dengan dasar Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/2023 yang memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan memasukkan kembali Irman Gusman dalam DCT anggota DPD.
MK mempertimbangkan bahwa keputusan tersebut harus dilakukan demi memulihkan hak konstitusional Irman Gusman dan memastikan kepastian hukum yang adil.
"Keputusan KPU No 1563/2023 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Suhartoyo dalam sidang pada Senin (10/6/2024).
Irman Gusman, yang pernah terlibat dalam kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, kini kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Sumatra Barat.
Baca juga: Pelaksanaan PSU Pemilihan DPD, KPU Kabupaten Solok Tunggu Arahan KPU Sumbar
Meskipun KPU sempat menetapkannya sebagai calon yang tidak memenuhi syarat, MK memutuskan untuk membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan PSU.
Dengan demikian, masyarakat Sumatra Barat bakal kembali ke TPS pada 13 Juli 2024 untuk memberikan suaranya dalam pemilihan ulang anggota DPD RI.
Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara terpenuhi secara adil dan transparan.(*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.