Pemilu 2024

Siap Gelar Pemilu Ulang DPD Sumbar, KPU Sijunjung Koordinasi Intens Stakeholder Terkait

Keputusan ini berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh mantan terpidana kasus korupsi, Irman Gusman.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
ist
Ilustrasi Pemilu 2024. KPU Kabupaten Sijunjung bergerak cepat menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung bergerak cepat menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD RI 2024 untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Keputusan ini berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh mantan terpidana kasus korupsi, Irman Gusman.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sijunjung, Bayu Agung Perdana, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan keputusan MK dan KPU RI terkait PSU yang dijadwalkan pada 13 Juli mendatang.

“Terkait pelaksanaan PSU yang akan digelar kita akan koordinasi dengan stakeholder terkait,” katanya saat dihubungi, Rabu (19/6/2024).

Lanjutnya, selain koordinasi dengan stakeholder terkait juga disiapkan kembali badan adhoc.

Baca juga: KPU Solok Bersiap Luncurkan Tahapan Pilkada 2024: Ini Jadwal dan Persiapannya

“Terkait badan adhoc, PPK dan PPS Pilkada ini akan diberikan SK tambahan untuk pelaksaan PSU,” jelasnya.

Sedangkan KPPS akan diutamakan penyelenggara pemilu kemarin dengan catatan masih memenuhi syarat.

Ia juga mengatakan terkait persiapan  pengadaan logistik juga akan diperiksa kembali.

“Menganalisis beberapa pengadaan logistik seperti kotak suara melihat apakah akan ada kekurangan atau sudah cukup,” terangnya.

Hal yang senada juga dikatakan oleh Kepala Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri.

Baca juga: Jumlah TPS di Kota Pariaman Berkurang pada Pilkada 2024

“Kita tentu siap dan menghormati hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak MK dan KPU RI,” ucapnya.

Kemudian terkait jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan tetap sama dengan Pemilu kemarin.

“Jumlah TPS tetap sama dengan pemilu kemarin berbeda dalam Pilkada sekarang  yang hanya ada 444 TPS sesuai regulasi bahwa jumlah pemilih dalam satu TPS itu adalah maksimal 600 pemilih,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved