Pilkada 2024
Bawaslu Sumbar Ingatkan Petahana Tak Manfaatkan Jabatan Jelang Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu imbau Kepala Daerah yang akan mencalon kembali agar tidak memanfaatkan jabatan.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Jelang bergulirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu imbau Kepala Daerah yang akan mencalon kembali agar tidak memanfaatkan jabatan.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan sebelumnya Bawaslu sudah memberikan beberapa ketentuan dan imbauan kepada para Kepala Daerah.
"Salah satu imbauan kita yaitu mengatakan kepada para Kepala Daerah pada bulan Februari dan Maret lalu agar memperhatikan beberapa ketentuan terkait mutasi jabatan. Karena hal tersebut ada resikonya bagi Kepala Daerah yang akan maju kembali," katanya, Sabtu (15/6/2024).
"Contohnya, Kepala Daerah tidak boleh mutasi jabatan tanpa seizin Mendagri enam bulan sebelum penetapan calon dan enam bulan setelah terpilih," sambungnya.
Kemudian imbauan agar Kepala Daerah tidak memanfaatkan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan maju sebagai calon Kepala Daerah.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Gelar Sosialisasi Perbawaslu di Bukittinggi, Ingatkan ASN Netral saat Pemilihan
"Jangan sampai nantinya para Kepala Daerah memanfaatkan kekuasaannya dan mempengaruhi netralitas dari ASN," ujarnya.
Alni menyebutkan bagi siapa saja yang menemukan adanya pelanggaran, silahkan melaporkannya ke pengawas pemilu.
"Jika ditemukan pelanggaran, silahkan laporkan dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.