Pilkada 2024

Bawaslu Sumbar Ingatkan Petahana Tak Manfaatkan Jabatan Jelang Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu imbau Kepala Daerah yang akan mencalon kembali agar tidak memanfaatkan jabatan.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni saat diwawancarai, Sabtu (15/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Jelang bergulirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu imbau Kepala Daerah yang akan mencalon kembali agar tidak memanfaatkan jabatan.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan sebelumnya Bawaslu sudah memberikan beberapa ketentuan dan imbauan kepada para Kepala Daerah.

"Salah satu imbauan kita yaitu mengatakan kepada para Kepala Daerah pada bulan Februari dan Maret lalu agar memperhatikan beberapa ketentuan terkait mutasi jabatan. Karena hal tersebut ada resikonya bagi Kepala Daerah yang akan maju kembali," katanya, Sabtu (15/6/2024).

"Contohnya, Kepala Daerah tidak boleh mutasi  jabatan tanpa seizin Mendagri enam bulan sebelum penetapan calon dan enam bulan setelah terpilih," sambungnya.

Kemudian imbauan agar Kepala Daerah tidak memanfaatkan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan maju sebagai calon Kepala Daerah.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Gelar Sosialisasi Perbawaslu di Bukittinggi, Ingatkan ASN Netral saat Pemilihan

"Jangan sampai nantinya para Kepala Daerah memanfaatkan kekuasaannya dan mempengaruhi netralitas dari ASN," ujarnya.

Alni menyebutkan bagi siapa saja yang menemukan adanya pelanggaran, silahkan melaporkannya ke pengawas pemilu.

"Jika ditemukan pelanggaran, silahkan laporkan dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved