Pemilu 2024

Pemilu DPD Sumbar Diulang, KPU Bukittinggi Masih Tunggu Arahan Pusat: Kemungkinan Pemilih Berkurang

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ...

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
Komisioner KPU Bukittinggi Bidang Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhammad Utche Pradana saat diwawancarai di ruangannya, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) kontestasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini terkait permohonan yang dimohonkan mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menanggapi hal tersebut, KPU Bukittinggi melalui Komisioner KPU Bukittinggi bidang Kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Utche Pradana mengatakan masih menunggu arahan dari pusat.

"Sementara ini masih menunggu hasil rapat persiapan di KPU RI. Rekan-rekan komisioner masih rapat hingga besok siang," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Soal PSU DPD RI Sumbar : KPU RI Kumpulkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat

Menurut Utche, pelaksanaan PSU berkemungkinan akan sejalan dengan beberapa proses jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Dalam perspektif perencanaan, kemungkinan persiapan dan pelaksanaan PSU akan berhimpitan dengan tahapan pemuktahiran data pemilih, proses coklit dan kemungkinan juga dengan verifikasi faktual calon perseorangan," jelasnya.

Selain itu, menurut Utche pelaksanaan PSU nanti berkemungkinan akan lebih sedikit pemilih daripada Pemilu sebelumnya.

"Kemungkinan berkurang ada, karenanya perlu ada sosialisasi masif, mengingat keputusan MK harus dijalankan dalam 45 hari sejak putusan, jadi kita juga harus gerak cepat setelah hasil rapat nantinya," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh tim TribunPadang.com dari pihak KPU Bukittinggi, PSU kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024 nanti.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved