Pemilu 2024

Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 20 jenis Pemilu.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/Canva
Ilustrasi Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 20 jenis Pemilu. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 20 jenis Pemilu.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan.

Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye.

Baca juga: Persiapan PSU Usai Putusan MK, KPU RI Mulai Gelar Rapat dengan Jajaran Daerah

Menurutnya, hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

"Pasal 98 PKPU Nomor 25/2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ujar Idham dilansir Tribunnews.com, Rabu (10/6/2024).

PSU bakal diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

Meski tidak ada kampanye, jajaran KPU daerah diminta untuk tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.

"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK," tegas Idham.

Baca juga: KesbangPol Kota Payakumbuh Gelar, Rapat Sosialisai Pemantapan Kebangsaan Bagi Pelajar SMA

Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024.

Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.

44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.

MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024. Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.Berikut daftar PSU berdasarkan putusan MK:

Berikut PSU berdasarkan putusan MK:

Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

DPRD Provinsi Gorontalo VI

DPRD Kota Tarakan I

DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III

DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

DPRD Papua Pegunungan I

DPD RI Sumatera Barat

Baca juga: Pemko Bukittinggi Sumbar Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas untuk SDM di TMSBK

Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V

DPRD Kabupaten Meranti IV

DPRD Kota Dumai IV

DPR Papua Barat Daya III

DPRD Kabupaten Sintang V

DPRD Kabupaten Samosir I

DPRD Kabupaten Nias Selatan VI

DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II

DPRD Provinsi Jambi II

DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)

DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

DPRD Kabupaten Gorontalo II

DPRD Kota Ternate II

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved