Pemilu 2024

Persiapan PSU Usai Putusan MK, KPU RI Mulai Gelar Rapat dengan Jajaran Daerah

KPU RI mulai agendakan rapat koordinasi dengan jajaran daerah untuk persiapan tindak lanjut Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
ist
KPU RI mulai agendakan rapat koordinasi dengan jajaran daerah untuk persiapan tindak lanjut Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai agendakan rapat koordinasi dengan jajaran daerah untuk persiapan tindak lanjut Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keputusan PSU sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

"Malam hari ini kami kumpulkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota untuk tindak lanjut putusan tersebut,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). 

Idham menegaskan, pihaknya bakal memastikan tindak lanjut putusan tersebut itu sesuai dengan amar putusan MK dan juga asas dan prinsip serta aturan penyelenggaraan Pemilu. 

Koordinasi berlangsung di Hotel Grand Kemayoran, Jakarta Pusat ini bakal berlangsung selama tiga hari.

Baca juga: Soal PSU DPD RI Sumbar : KPU RI Kumpulkan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat

Dalam koordinasi, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang. 

“Ada 6 putusan mahkamah konstitusi yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan PHPU Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan sebagian,” jelas Idham. 

Sebagai informasi, MK sudah menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024. Total ada 44 gugatan yang dikabulkan oleh MK.

44 gugatan tersebut yang dikabulkan itu terdiri dari gugatan yang dikabulkan seluruhnya maupun dikabulkan sebagian. Kabul seluruhnya sebanyak 6 perkara dan kabul sebagian sebanyak 38 perkara.

MK menerima sebanyak 297 perkara untuk PHPU Pileg 2024.

Baca juga: Tunaikan Kurban Sekarang Semudah Belanja Online Pakai BRImo

Namun, sebanyak 207 perkara sudah dibacakan pada sidang putusan dismissal pada 21-22 Mei lalu.
 
 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved