Kabupaten Pasaman Barat
Risnawanto Minta Disdukcapil Optimalkan Digitalisasi Data Kependudukan Menjelang Pilkada 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi kebijakan ..
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan (Adminduk) di auditorium kantor bupati setempat, Kamis (12/6/2024).
Kegiatan Rakor ini dibuka oleh Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto dan dihadiri oleh camat serta wali nagari se-Kabupaten Pasaman Barat.
Wakil Bupati Risnawanto menekankan bahwa urusan kependudukan saat ini sangat penting karena semua urusan harus menggunakan data kependudukan. Namun, ia menilai administrasi kependudukan masih belum maksimal karena belum terkoneksi dengan baik dari nagari hingga pusat.
"Data kependudukan harus sudah didigitalisasi secara maksimal. Dengan memasukkan nama saja, data masyarakat harus bisa keluar secara jelas dan rinci," katanya.
Ia meminta OPD, camat, dan wali nagari agar mengingatkan masyarakat untuk segera memutakhirkan data mereka dengan melaporkan administrasi kependudukan apabila terjadi peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengangkatan anak.
Baca juga: Sambangi Dirjen Kementan, Dinas Pertanian Solok Selatan Usulkan Pengadaan Pamigo
Selain itu, peristiwa kependudukan seperti pindah domisili, pindah antar nagari, pindah antar kecamatan, dan perubahan elemen data seperti pendidikan dan pekerjaan juga perlu dilaporkan.
"Selain itu, perlu peningkatan kualitas layanan dengan prosedur yang mudah dan tidak berbelit-belit. Layanan Adminduk harus gratis dan cepat dalam prosesnya, sehingga dokumennya cepat sampai ke tangan masyarakat," tegasnya.
Sejalan dengan era digitalisasi, layanan Adminduk di Pasaman Barat sudah menggunakan layanan online sehingga masyarakat cukup mendaftar dan menerima dokumennya di rumah melalui HP Android (kecuali layanan KTP dan KIA karena menggunakan blangko khusus) dan mencetak sendiri atau meminta bantuan petugas Nagari.
"Masih ada masyarakat yang terkendala layanan online dengan alasan tidak memiliki HP Android, tidak ada sinyal, atau tidak mampu menggunakan gadget. Kita harus memberi solusi agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta peningkatan layanan perekaman e-KTP menjelang Pilkada. Jumlah penduduk wajib KTP (usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah) per 31 Desember 2023 atau di awal tahun 2024 sebanyak 308.377 jiwa.
Jumlah penduduk wajib KTP DP4 ditambah dengan yang memasuki usia 17 tahun saat Pilkada atau Pilgub sebanyak 311.359 jiwa. Jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP per 31 Mei 2024 sebanyak 306.209 jiwa atau 98,34 persen.
Sedangkan sisa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 5.150 orang.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Masyarakat Suku Piliang Kampung Pisang Gugat BPN, Sarjono Sebut Itu Hal Biasa |
![]() |
---|
Polres Pasaman Barat Gencarkan Patroli Malam Cegah Aksi Balap Liar |
![]() |
---|
Pengendara Motor di Pasaman Barat Hantam Bak Truk Sampah Terparkir di Jalan, Dua Orang Luka |
![]() |
---|
Sifrowati Yulianto Tinjau Tiga Nagari di Pasaman Barat, Tekankan Penguatan Program PKK |
![]() |
---|
Polres Pasaman Barat Terus Distribusikan Pangan Murah Beras SPHP, 75 Ton Telah di Distribusikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.