Kota Pariaman

Pengunjung Wisata Dipaksa Bayar Parkir Rp10 Ribu Sejam, Dishub Kota Pariaman Turun Tangan

Menindaklanjuti laporan pengunjung objek wisata di Kota Pariaman tentang pungutan parkir tidak sesuai aturan, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir dilokasi tersebut dan memanggil oknum tukang parkir, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Menindaklanjuti laporan pengunjung objek wisata di Kota Pariaman tentang pungutan parkir tidak sesuai aturan, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir dilokasi tersebut dan memanggil oknum tukang parkir, Rabu (12/6/2024).

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman Reymond Chandra saat dihubungi terkait adanya pungutan yang tidak sesuai tersebut, membenarkannya.

"Setelah mendapat kabar, saya bersama Niniak mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karanaur, kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan dimedia sosial, namun hanya meminta Rp10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung telah melakukan dua kali parkir ditempat yang sama.

Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung di paksa membayar Rp10 ribu/jam sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan parkir yang tidak sesuai aturan.

Baca juga: Wako Bukittinggi Hadiri Acara Peringatan Hari Anak Nasional 2024 di Mandiangin Koto Selayan

Akibat merasa tidak nyaman, pengunjung sempat membantah tukang parkir yang menyebabkan adu mulut.

Oleh sebab itu, karena waktu sudah menjeleng sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp10 ribu kepada pelaku.

“Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sangsi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak, Sanksinya pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir," tambahnya.

Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan bahkan enggan berkunjung ke Kota Pariaman.

Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp3 ribu untuk hari bisa dan Rp5 untuk hari libur nasional.

Sedangkan kendaraan roda empat Rp5 ribu hari biasa dan Rp10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp15 ribu hari biasa dan Rp20 ribu untuk hari libur nasional.

“Tarif parkir yang telah kita pajangkan disetiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir, “ tuturnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved