Kasus Korupsi di Unand

Kejari Tahan Tersangka Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, Dititip ke Rutan Padang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan bendaharawan pembantu di Universitas Andalas berinisial MA (47) sebagai tersangka kasus dugaan penyeleweng

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Ist
Kejari Padang menahan bendaharawan pembantu di Universitas Andalas berinisial MA (47) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan bendaharawan pembantu di Universitas Andalas berinisial MA (47) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan.

MA ditetapkan sebagai tersangka usia menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6/2024) di Kejari Padang.

MA lalu ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Padang.

Kajari Padang Aliansyah mengatakan tersangka MA dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Aliansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi mulai dari Wakil Rektor, bagian keuangan, bagian perencanaan hingga mahasiswa.

Baca juga: Pemkab Agam Relokasi, 114 Rumah Korban Banjir Lahar Gunung Marapi

Dari hasil penghitungan kerugian negara ditemukan kerugian negara sekitar Rp566 juta.

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka adalah menarik dana kemahasiswaan dengan dipindahkan sebagian ke rekening pribadi.

"Dana tersebut sebagian tidak diserahkan sehingga menjadi temuan," kata Aliansyah yang baru menjabat sebagai Kajari Padang sejak 3 Juni 2024.

Terang dia, kasus itu berawal dari adanya temuan dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan tahun 2022 sebesar Rp613.085.180 yang dilakukan salah seorang bendahara.

Setelah penelusuran yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) ditemukan adanya dugaan kerugian Unand.

Baca juga: ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen

Dugaan kerugian negara pada perguruan tinggi itu terkait dengan dana kemahasiswaan tahun 2022 yang gagal dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima.

Pada akhir 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.

Secara administrasi, semua dokumen telah diproses dan anggaran untuk pembayaran kegiatan juga telah cair ke rekening Bendahara Bidang I dan III.

Namun kenyataannya, diduga bendahara Bidang I tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait.

Atas hal tersebut, SPI melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut. 

Dalam pemeriksaan, Bendahara tersebut, mengakui telah menggunakan dana dengan cara tidak benar atau untuk kepentingan pribadi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved