Kasus Korupsi di Unand
Kejari Tahan Tersangka Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, Dititip ke Rutan Padang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan bendaharawan pembantu di Universitas Andalas berinisial MA (47) sebagai tersangka kasus dugaan penyeleweng
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan bendaharawan pembantu di Universitas Andalas berinisial MA (47) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan.
MA ditetapkan sebagai tersangka usia menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6/2024) di Kejari Padang.
MA lalu ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Padang.
Kajari Padang Aliansyah mengatakan tersangka MA dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Aliansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi mulai dari Wakil Rektor, bagian keuangan, bagian perencanaan hingga mahasiswa.
Baca juga: Pemkab Agam Relokasi, 114 Rumah Korban Banjir Lahar Gunung Marapi
Dari hasil penghitungan kerugian negara ditemukan kerugian negara sekitar Rp566 juta.
Menurutnya, modus yang digunakan tersangka adalah menarik dana kemahasiswaan dengan dipindahkan sebagian ke rekening pribadi.
"Dana tersebut sebagian tidak diserahkan sehingga menjadi temuan," kata Aliansyah yang baru menjabat sebagai Kajari Padang sejak 3 Juni 2024.
Terang dia, kasus itu berawal dari adanya temuan dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan tahun 2022 sebesar Rp613.085.180 yang dilakukan salah seorang bendahara.
Setelah penelusuran yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) ditemukan adanya dugaan kerugian Unand.
Baca juga: ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen
Dugaan kerugian negara pada perguruan tinggi itu terkait dengan dana kemahasiswaan tahun 2022 yang gagal dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima.
Pada akhir 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.
Secara administrasi, semua dokumen telah diproses dan anggaran untuk pembayaran kegiatan juga telah cair ke rekening Bendahara Bidang I dan III.
Namun kenyataannya, diduga bendahara Bidang I tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait.
Atas hal tersebut, SPI melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut.
Dalam pemeriksaan, Bendahara tersebut, mengakui telah menggunakan dana dengan cara tidak benar atau untuk kepentingan pribadi.(*)
Wisuda Universitas Terbuka Padang 2025 Berlangsung Khidmat, Diikuti Lebih dari 500 Lulusan |
![]() |
---|
Inilah Jadwal Acara TV Minggu 5 Oktober 2025 di MD TV, SCTV, RCTI, Trans TV, Trans 7 dan Indosiar |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 TNI, Kodam XX/TIB Gelar Upacara dan Pameran Alutsista di Lapangan Imam Bonjol |
![]() |
---|
BPBD Sijunjung Catat Banyak Atap Rumah Warga Rusak Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Semesta Buku 2025 Hadir di Padang: Dapatkan Diskon hingga 75 Persen dan Harga Mulai Rp5.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.