Pemilu 2024
Respons Jelita Donal Terkait PSU DPD RI Sumbar: Terus Terang Tentu Kita Merasa Terzalimi Juga
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini terkait permohonan yang dimohonkan mantan terpidana kasus korupsi Irman Gusman.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Terkait hal itu, salah satu calon senator terpilih dapil Sumbar Jelita Donal mengatakan, MK menyatakan putusan tersebut adalah demi keadilan atau hak Irman Gusman, tetapi mestinya menurut Jelita jangan pula keputusan itu menzalimi banyak orang.
"Terus terang tentu kita merasa terzalimi juga. Masyarakat Sumatera Barat terzalimi juga. Masyarakat sudah datang ke TPS menghabiskan waktu, energi, biaya tapi tiba-tiba hasilnya dibatalkan demi menyelamatkan keadilan untuk seseorang. Tetapi oke aja, keadilan itu harus milik semua pihak. Kita berharap keadilan ini milik semua pihak," tutur Jelita Donal saat ditemui di Kota Padang, Selasa (11/6/2024) sore.
Jelita bilang, setelah mengetahui putusan MK memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), dirinya langsung berkomunikasi dengan pakar hukum, baik nasional maupun lokal.
Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Sumbar dengan Sertakan Irman Gusman
"Saya sudah berkomunikasi dengan banyak pakar hukum, semuanya kaget," jelasnya.
Ia melanjutkan, perkara ini merugikan banyak pihak dan dirinya berharap ada solusi terbaik sehingga tidak ada satu pihak manapun yang terzalimi.
"Besok kami berempat, calon senator yang sebelumnya terpilih akan ada mengadakan pertemuan. Apapun keputusannya nanti perjuangan beluk selesai dan InsyaAllah akan berjuang bersama-sama," ujarnya.
Pemuka agama di Sumbar ini menyebut, ia dan tiga calon senator terpilih dari Sumbar akan menempuh langkah, melihat peluang apa yang bisa dan masih tersisa dalam perkara hukum ini.
"Agak rumit sebenarnya. Jadi kami berharap KPU menelaah peluang apa yang dapat meminimalisir masalah," tambah Jelita.
Baca juga: Cerint Tanggapi PSU DPD RI Sumbar: Apa yang Telah Jadi Rezeki Kita Tidak akan Jadi Rezeki Orang Lain
Ia menilai, PSU yang akan dilaksanakan maksimal 45 hari usai putusan dibacakan pastinya akan partisipasi pemilih akan anjlok dari pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu.
Apalagi, kata dia, animo masyarakat akan turun karena hanya memilih calon DPD saja.
"Bisa saja karena kurangnya semangat dan kebutuhan masyarakat ke TPS, dengan adanya PSU suara kita semua akan berkurang. Kita belum ada kejelasan tentang tidak adanya kampanye. Kita masih menunggu juknisnya," pungkasnya.
Cerint Calon Senator Terpilih Merasa Dirugikan
Cerint Iralloza Tasya, calon terpilih DPD RI Sumbar, sekaligus peraih suara terbanyak pada 14 Februari 2024 lalu bilang bahwa ia menghormati putusan MK tersebut.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.