Kecelakaan di Pasaman Barat

Kecelakaan Tunggal di Pasaman Barat Sumbar, Pajero Sport Tabrak Tiang Listrik, 3 Tiang Roboh

Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BG 1733 EH mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak tiang listrik di Jalan Lintas ...

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Kondisi Mobil Pajero Sport Yang Menabrak Tiang Listrik di Pasaman Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BG 1733 EH mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak tiang listrik di Jalan Lintas Umum Labuh lurus, Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (4/6/2024) dini hari.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Kepala Satuan Lalulintas, Iptu M.Irsyad Fathur R mengatakan kejadian berawal ketika mobil mitsubishi pajero sport yang dikemudikan oleh Sahna Diharta (38) datang dari arah simpang empat menuju ujung gading.

Diduga melaju dengan kecepatan tinggi tiba-tiba ketika sampai di TKP ada mobil dari arah depan yang sedang memutar, kemudian pengemudi mobil mitsubishi pajero sport hilang kendali dan membanting stir ke kiri jalan.

“Karena menghindari mobil yang ada di depannya, akhirnya ia banting stir dan kemudian menabrak satu tiang listrik dan merobohkan tiga tiang listrik lainnya,” katanya di Simpang Empat, Selasa (4/6/2024) pagi.

Diketahui, pengemudi merupakan warga Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Baca juga: Kecelakaan di By Pass Padang Sumbar Minggu Sore, Fortuner Pindah Jalur dan Tabrak Honda Brio

“Korban lain dalam kejadian ini tidak ada, namun pengemudi mengalami luka lecet pada tangan sebelah kiri dan mengalami kerugian materil sebesar Rp20 juta,” ujarnya.

Dimana mobil mitsubishi pajero sport dengan nopol BG 1733 EH mengalami peot pada bagian bemper depan, kap mesin, lampu besar depan pecah, plafon atas peot dan kaca depan pecah. Selain itu, tiga tiang listrik patah dan trafo PLN juga rusak.

“Terhadap kejadian ini pelaku melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan terhadap pelaku juga sempat kita lakukan tes urine, namun hasilnya negatif,” tegasnya.

Terakhir, ia mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara.

“Ketika kondisi tubuh mengantuk, kurangi kecepatan. Terutama saat situasi lapangan seperti hujan atau di malam hari. Keselamatan berlalulintas jauh lebih penting daripada kecepatan,” imbuhnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved