Kabupaten Lima Puluh Kota

Hendak Antarkan Narkoba ke Pembeli, Seorang Pengedar Diringkus Polisi di Lima Puluh Kota

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pengedar narkoba di ruas jalan Khatib Sulaiman,

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok. Polres Payakumbuh
Pelaku HD bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Sabtu (25/5/2024) lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pengedar narkoba di ruas jalan Khatib Sulaiman, Jorong Padang Ambacang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (25/5/2024) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga putra menyebutkan, penangkapan pelaku berinisial HD (28) merupakan informasi yang di terima dari masyarakat.

"Alhamdulillah informasi dan usaha kita membuahkan hasil, seorang tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan," katanya, Senin (27/5/2024).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di TKP, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di pegang tersangka dengan tangan kiri.

Kepada Polisi, pelaku mengatakan mendapatkan narkotika tersebut dengan cara di beli dari seseorang bernama Petra (DPO) seharga Rp 500 ribu yang kemudian akan di jual lagi kepada sesorang bernama Adek (DPO).

Baca juga: KPU Sumbar Diduga Curang Tetapkan Pemenang Jingle Pilkada 2024, Juri Protes Hasil Lomba Ditukar

"Tidak ada ruang bagi orang-orang yang terlibat Narkoba di Kota Payakumbuh, sudah menjadi komitmen bersama bahwa narkoba adalah media penghancur bangsa," ujarnya.

"Untuk itu kami Satuan Narkoba Polres Payakumbuh bersama masyarakat tentunya, akan terus berusaha mempersempit dan meringkus segala hal yang berhubungan dengan narkotika jenis apapun," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved