Kasus Pemerkosaan di Padang

Kronologi Terungkapnya Kasus Rudapaksa Pelajar SMP oleh 5 Remaja di Padang Sumbar

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus rudapaksa siswi salah satu SMP di Padang itu terungkap usai pihaknya ..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus rudapaksa siswi salah satu SMP di Padang itu terungkap usai pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga pada 21 Februari 2024 lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kasus rudapaksa siswi salah satu SMP di Padang itu terungkap usai pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga pada 21 Februari 2024 lalu.

Sebelumnya, korban menyampaikan kepada keluarga bahwa ia tengah hamil lima bulan usai dirudapaksa oleh lima orang remaja.

Pihak keluarga kemudian melaporkan para pelaku ke pihak kepolisian. Laporan itu dilanjutkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/II/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Adapun kemudian Satreskrim Polresta Padang mengamankan tiga pelaku, yakni A (pacar korban), serta R dan G (teman pacar korban).

"Kita mengamankan tiga pelaku usai laporan pihak keluarga masuk. Untuk A dan R kita amankan usai pelaku pulang sekolah, penangkapan juga disekitar sekolah. Sementara G diserahkan orang tuanya. Semua pelaku juga masih berumur 15 tahun," kata Dedy.

Baca juga: Siswi SMP di Padang Dirudapaksa Pacar dan 4 Temannya Hingga Hamil, 3 Pelaku Sudah Ditangkap

"Korban saat ini hamil lima bulan akibat kelakuan bejat pada pelaku. Sementara saat hamil tersebut korban memutuskan berhenti sekolah. Seharusnya korban saat ini masih kelas tiga SMP," tambah dia.

Kasat Reskrim bilang, saat ini masih ada dua orang pelaku lainnya yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka masih dalam pengejaran.

Adapun semua pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kelima pelaku juga merupakan siswa SMP.

Dedi melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, A mengancam korban untuk mengikuti kemauannya. Jika, korban menolak, A mengancam menyebarkan foto bugil korban.

Di samping itu, Kasat Reskrim mengungkapkan korban digilir para pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved