Kota Padang
Ditunjuk Menjadi Plh Sekda Padang Yosefriawan Jalankan Tugas Rutin Harian Sekretaris Daerah
tugas Plh Sekda meliputi melaksanakan tugas-tugas rutin harian Sekretaris Daerah Kota Padang
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Yosefriawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Padang.
Penunjukan Plh ini terhitung sejak Minggu (19/5/2024) sampai dilantiknya Pj Sekda Padang.
Penunjukan ini dilakukan karena Sekda Padang Andree Algamar dilantik sebagai Pj Wako Padang, pada Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Intip Profil Andree Algamar, Pj Wako Padang yang Baru Saja Dilantik Lengkap Daftar Harta Kekayaan
Dalam surat penunjukan yang ditandatangani Pj Wako Padang Andree Algamar, disebutkan bahwa tugas Plh Sekda meliputi melaksanakan tugas-tugas rutin harian Sekretaris Daerah Kota Padang
Selanjutnya, hal-hal yang bersifat prinsip harus dikonsultasikan kepada Pj. Wali Kota Padang, melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pj. Wali Kota Padang.
Serta surat penunjukan pelaksana harian ini terhitung mulai tanggal 19 Mei 2024 sampai dengan dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang.
Sebelumnya, Pajabat Wali Kota Padang Andree Algamar mengaku akan segera mengusulkan nama yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkannya.
Diketahui, dengan dilantiknya Andree Algamar sebagai Pj Wako Padang, otomatis jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Padang akan kosong.
Untuk mengisi jabatan tersebut, Pj Wali Kota Padang harus menunjuk ASN.
Baca juga: Menjabat Setahun, Andree Algamar Siap Jalankan Tugas Pj Wako Padang Selama Masa Transisi
"Segera akan diajukan Pj Sekda dalam waktu dekat, paling lambat besok ajukan ke Gubernur," kata Andree Algamar, Jumat (17/5/2024).
Menurutnya, Pj Sekda Padang yang akan ditunjuk tentunya pejabat senior yang telah terbukti dedikasi dan layalitasnya selama ini.
Setelah usulan Pj Sekda Padang diterima, barulah ia akan melakukan pelantikan.
"Pasti dedikasi dan loyalitasnya sudah terukur. Nanti kami usul ke Pemerintah Provinsi untuk kemudian dilakukan pelantikan," pungkas Andree Algamar.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Andree Harmadi Algamar sebagai Penjabat Wali Kota Padang.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1073 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditandatangani Menteri Muhammad Tito Karnavian, tanggal 10 Mei 2024.
Dalam SK tersebut, Penjabat Wali Kota memiliki beberapa kewajiban.
Di antaranya selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali kota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi
Lalu memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seterusnya mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Selanjutnya, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah.
Serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Tugas selanjutnya, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Padang Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.
Selanjutnya, masa jabatan Penjabat Wali Kota Padang paling lama satu tahun terhitung satu sejak tanggal pelantikan.
Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali Kota Padang yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah (*)
BPBD Padang Cek Rutin Sirine Peringatan Dini Tsunami di 25 Titik Tiap Tanggal 26 |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Tertibkan Kedai Kopi Jalanan yang Kuasai Trotoar dan Badan Jalan |
![]() |
---|
Menilik Koperasi Merah Putih yang Baru Aktif Beroperasi di Balai Gadang Padang |
![]() |
---|
Viral Pengemis Pura-Pura Cacat di Padang, Setiap Hari Bisa Meraup Keuntungan Rp400 Ribu |
![]() |
---|
104 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Padang, Baru Satu yang Sudah Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.