BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG: Truk Nyaris Tertimbun Longsor Sitinjau Lauik, Pelantikan Pj Wako, Ayah Cabuli Anak

Berita populer Padang truk nyaris tertimbun longsor Sitinjau Lauik, pelantikan Pj Wako, dan ayah cabuli anak kandung.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Tangkapan layar Instagram
Detik-detik truk tangki biru nyaris tertimbun longsor Sitinjau Lauik, Sumbar, Jumat (17/5/2024). 

Selama melaksanakan tugas sebagai PJ Wali Kota Padang yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah dan ditunjuk Pj Sekretaris Daerah.

Baca juga: POPULER PADANG: Korban Longsor Sitinjau Lauik, Akhir Jabatan Wako dan Wawako, Unand Kuliah Daring

3. Bejat! Ayah di Padang Sumbar Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terduga pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur, berinisial TW (27).

TW diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Diketahui kejadian ini terjadi pada hari Rabu (24/4/2024) bertempat di kawasan Padang Barat, Kota Padang.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina menyampaikan, kejadian diketahui berawal dari korban menceritakan perbuatan TW pada Jumat (24/4/2024) kepada pelapor.

Saat itu korban memberitahukan jika merasakan sakit di bagian vagina, kemudian pelapor (ibu korban) melihat kemaluan korban dan terlihat memerah di bagian vagina korban.

"Korban barulah menceritakan kepada pelapor, jika tersangka telah memasukkan jari kelingkingnya ke vagina korban sambil tersangka mengatakan jangan bilang mama," kata Yanti saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: POPULER PADANG: Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Padang-Sicincin dan Bursa Calon Wali Kota Padang

Yanti menambahkan, terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah mencabuli anaknya dua kali.

"Tersangka adalah ayah kandung korban. Setelah mendengar cerita korban tersebut, pelapor langsung melapor ke Polresta Padang," katanya.

Terduga pelaku kemudian ditangkap yang dipimpin langsung oleh Kanit IV PPA Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Nofiendri.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved