Longsor di Sitinjau Lauik

Pemprov Sumbar Atur Jam Operasional Lewati Sitinjau Lauik, Truk Barang Boleh Lewat Pukul 18.00 WIB

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) membuat aturan tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
IST
Gubernur Sumbar saat dialog seputar relokasi warga, saat mengunjungi posko kebencanaan Bukik Batabuah, Agam, Rabu (15/5/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) membuat aturan tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik yang hubungkan Padang-Solok.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi resiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. 

Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu.

"Pengalihan itu mulai berlaku senin depan, tanggal 20 Mei," ungkap Gubernur Mahyeldi melalui keterangan pers pada Kamis (16/5/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani mengatakan,  pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur sitinjau lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Pj Wali Kota Pariaman Hadiri Rilis Laporan Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Tahun 2023

Kemudian diluar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," tegas Mahyeldi.

Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan Gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.

"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.

Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

Baca juga: Fokus Penanganan Banjir dan Longsor Sumbar: Relokasi Rumah dan Mata Pencaharian Warga Terdampak

"Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," himbau Dedi.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved