BERITA POPULER PADANG
POPULER PADANG: Sitinjau Lauik Padang Masih Macet dan Sekda Andree Algamar Ditunjuk jadi Pj Wako
Berita populer Padang Sitinjau Lauik Padang masih macet dan Sekda Andree Algamar ditunjuk jadi Pj Wako.
Kepala Kantor SAR Padang, Abdul Malik mengatakan bahwa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB satu orang korban bernama Ridho ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Setelah dievakuasi korban langsung dibawa ke Rumah Sakit M Jamil Padang," katanya, Senin (13/5/2024).
Ia menyampaikan, korban kedua yang ditemukan dalam keadaan meninggak dunia adalah Wendi Suherizal.
"Korban ditemukan oleh tim sekitar pukul 16.15 WIB di dalam jurang dan langsung dibawa ke Rumah Sakit M Jamil Padang," ujar Abdul.
Abdul menuturkan proses evakuasi korban longsor di Sitinjau Lauik melibatkan banyak unsur dengan jumlah 42 orang.
"Ada dari Kantor SAR Padang, MRT Semen Padang, Polsek Lubuk Kilangan, TNI, Dinas PUPR, Perangkat Pemerintahan dan masyarakat umum," pungkas Abdul.
Baca juga: Usai jadi Plh, Sekda Andree Algamar Ditunjuk jadi Pj Wako Padang, Menjabat Paling Lama 1 Tahun
2. Usai jadi Plh, Sekda Andree Algamar Ditunjuk jadi Pj Wako Padang, Menjabat Paling Lama 1 Tahun
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Andree Harmadi Algamar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Padang.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1073 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditandatangani Menteri Muhammad Tito Karnavian, 10 Mei 2024.
Dalam SK tersebut, Penjabat (pj) Walikota memiliki beberapa kewajiban. Di antaranya selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali kota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi
Lalu memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seterusnya mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Selanjutnya, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah.
Serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Tugas selanjutnya, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Padang Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.
Selanjutnya, masa jabatan Penjabat Walikota Padang paling lama satu tahun terhitung satu sejak tanggal pelantikan.
Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Walikota Padang yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah. (*)
3 BERITA POPULER PADANG: Tumpukan Sampah Usai Hujan, PKL Kena Tertibkan dan Kabau Sirah Wajib Menang |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Pohon Beringin Tumbang, Gowes Siti Nurbaya dan Penyalahgunaan Ganja |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Banjir Rendam Ulak Karang, Penjual Bendera Sepi dan Proses Hukuman Mati |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang:Aplikasi Padang Mobile, 2 Pria Diringkus Polisi, Tradisi Lomba Selaju Sampan |
![]() |
---|
3 Berita Populer Padang: Harga Sayur Melonjak, DPRD Soroti Kebocoran Retribusi Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.