Kabupaten Pasaman Barat
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Seorang Nelayan di Pasaman Barat Sumbar Diringkus Polisi
Seorang pria inisial TH (30) yang berprofesi sebagai nelayan, dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat karena diduga ...
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Seorang pria inisial TH (30) yang berprofesi sebagai nelayan, dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku diringkus di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu (12/5/2024) lalu sekira pukul 17.45 WIB.
"Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 12 Mei 2024," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Pemkab Pasbar Sumbar Klaim Pencairan Dana Korban Gempa Capai 77,64 Persen, Total Rp32,7 Miliar
Diterangkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah toko (ruko) milik korban bernama Nurmatias yang berada di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
"Petugas langsung menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan serta memperoleh keterangan dari para saksi terkait kasus pencurian tersebut," ungkapnya.
Dikatakan, pengungkapan kasus pencurian berawal dari adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di ruko milik korban, yang merekam gerak-gerik pelaku saat menjalankan aksinya.
Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan berbekal hasil rekaman CCTV, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun, Asep Herman Warga Nagari Limo Kaum Sumbar Dapat Kejutan Banjir Bandang
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu tengah berada di rumahnya di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie," sebutnya.
Dijelaskan, setelah berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua unit handphone merek Nokia, satu unit senter, satu unit tas dan uang tunai sebesar Rp1.040.000.
Dari hasil introgasi awal petugas terhadap pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan sendiri dengan cara mencongkel jendela samping ruko menggunakan obeng dan linggis.
"Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiyaan pada tahun 2021 yang lalu," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1), ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
| 172 Hektare Sawah Terdampak Banjir di Pasaman Barat Mulai Dipulihkan, Progres Capai 26 Persen |
|
|---|
| Lima Guru Pasaman Barat Raih Penghargaan GTK Sumbar 2025, Dua Melaju ke Tingkat Nasional |
|
|---|
| Polres Pasaman Barat Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana |
|
|---|
| Tim Polres Pasbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar Sasar PETI di Muara Mangkisek Talamau Pasaman Barat |
|
|---|
| Mayat Mr X Ditemukan di Kebun Sawit Pasaman Barat, Kapolres: Tim INAFIS Olah TKP dan Pulbaket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/KetFoto-Pelaku-Saat-Diamankan-Petugas-Foto-Humas-Polres-Pasaman-Barat.jpg)