Kabupaten Pasaman Barat

Aksi Pencurian Terekam CCTV, Seorang Nelayan di Pasaman Barat Sumbar Diringkus Polisi

Seorang pria inisial TH (30) yang berprofesi sebagai nelayan, dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat karena diduga ...

Tayang:
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Pasaman Barat
Pelaku Saat Diamankan Petugas. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Seorang pria inisial TH (30) yang berprofesi sebagai nelayan, dibekuk tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Pelaku diringkus di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu (12/5/2024) lalu sekira pukul 17.45 WIB.

"Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 12 Mei 2024," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Pemkab Pasbar Sumbar Klaim Pencairan Dana Korban Gempa Capai 77,64 Persen, Total Rp32,7 Miliar

Diterangkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah toko (ruko) milik korban bernama Nurmatias yang berada di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.

"Petugas langsung menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan serta memperoleh keterangan dari para saksi terkait kasus pencurian tersebut," ungkapnya.

Dikatakan, pengungkapan kasus pencurian berawal dari adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di ruko milik korban, yang merekam gerak-gerik pelaku saat menjalankan aksinya.

Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan berbekal hasil rekaman CCTV, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun, Asep Herman Warga Nagari Limo Kaum Sumbar Dapat Kejutan Banjir Bandang

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu tengah berada di rumahnya di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie," sebutnya.

Dijelaskan, setelah berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua unit handphone merek Nokia, satu unit senter, satu unit tas dan uang tunai sebesar Rp1.040.000.

Dari hasil introgasi awal petugas terhadap pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan sendiri dengan cara mencongkel jendela samping ruko menggunakan obeng dan linggis.

"Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiyaan pada tahun 2021 yang lalu," jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1), ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved