Pilkada 2024

KPU Pariaman Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan Pilkada Pariaman, Syarat Dukungan Harus 7.168 Orang

Pendaftaran jalur perseorangan calon dalam pemilihan Wali Kota Pariaman, harus mengumpulkan 7.168 KTP. Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pendaftaran jalur perseorangan calon dalam pemilihan Wali Kota Pariaman, harus mengumpulkan 7.168 KTP.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dharma Syoergana Putra mengatakan, syarat jumlah dukungan untuk maju dalam Pilwako Pariaman tersebut telah sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Disebutkan bahwa syarat dukungan ialah sepuluh persen dari jumlah penduduk dalam DPT.

Baca juga: Persyaratan Daftar PPS Pilkada 2024, Dokumen yang Dilengkapi, Tugas, hingga Gaji

“Untuk Pilwako Pariaman, berdasarkan Pemilu 2024 jumlah DPT ada sebanyak 71.678 orang. Maka syarat jumlah dukungan yang perlu dipenuhi oleh calon perseorangan dalam Pilkada adalah 7.168,” katanya.

Ia menjelaskan, keseluruhan jumlah dukungan harus tersebar ke dalam lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di daerah yang akan diwakilinya.

Kota Pariaman memiliki empat kecamatan, maka persebaran KTP pendukung harus dari tiga kecamatan berbeda.

Lebih lanjut, katanya, minimal KTP pendukung tersebar di 50 persen lebih jumlah kecamatan yang ada, artinya untuk Kota Pariaman ada tiga kecamatan.

Baca juga: John Kennedy Azis jadi Penantang Serius Suhatri Bur di Pilkada 2024 Padang Pariaman

Sementara itu, ia menyebut, untuk pengumpulan jumlah dukungan, bakal calon perseorangan harus menyertakan syarat berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik identitas terkait.

Dharma meyakini, langkah tersebut dapat mengurangi kecurangan seperti dukungan bodong.

Adapun pendaftaran calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota sudah dimulai dari 8 Mei hingga 12 Mei mendatang.

Dharma menyebut, sampai sebelum pendaftaran dimulai, pihaknya belum menerima konsultasi dari bakal calon.

“Kalau yang konsultasi belum ada, tapi kami terbuka untuk menerimanya sampai jadwal pendaftaran berakhir. Tempatnya di kantor KPU langsung,” ujarnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved