Pilkada 2024
KPU Bolehkan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 karena Belum Dilantik jadi Anggota Legislatif
KPU RI membolehkan calon anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2024 maju di Pilkada Serentak 2024 karena belum dilantik jadi anggota legislati
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan calon anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2024 maju di Pilkada Serentak 2024 karena belum dilantik jadi anggota legislatif.
Caleg terpilih bisa maju Pilkada 2024 jika yang bersangkutan belum dilantik atau belum mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan caleg terpilih belum resmi menjabat. Karena mereka belum mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
"Terpilih itu belum jadi anggota. Kalau jadi anggota kan setelah mengucapkan sumpah dan janji," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Ia mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pemilihan kepala daerah adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif.
Baca juga: KPU Pariaman Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan Pilkada Pariaman, Syarat Dukungan Harus 7.168 Orang
Sementara jika mereka belum atau tidak sedang menduduki jabatan tersebut, maka individu tersebut tidak perlu mundur.
Pada dasarnya seseorang yang harus mundur dari jabatan untuk maju sebagai kepala daerah, gubernur wakil gubernur maupun walikota itu adalah orang yang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPRD/DPD
"Kalau dia tidak sedang menduduki jabatan itu dan dia nyaleg kemudian dinyatakan terpilih, tidak perlu mundur," ucap dia.
Hasyim kemudian mencontohkan kasus di mana jika ada seseorang yang menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih, sementara di sisi lain dia dicalonkan oleh partai politik maju kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota legislatif untuk masa jabatan hasil Pemilu 2019.
"Kalau mundur itu kalau orang yang menduduki jabatan misalkan ada orang yang sekarang ini menduduki jabatan DPR atau DPRD, kemudian nyaleg lagi terpilih, kemudian dicalonkan oleh partai untuk kepala daerah, dia harus mundur sebagai anggota DPR atau DPRD untuk masa jabatan sekarsng hasil pemilu 2019," jelas Hasyim.
"Karena yang mesti mundur adalah orang yang sedang menduduki jabatan," pungkasnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.