Pilkada 2024
KPU Mulai Buka Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
Syarat dukungan calon perseorangan sudah bisa diserahkan ke KPU dari tanggal 8 s.d 12 Mei 2024.
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agusutus 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan data dukungan yang diserahkan nantinya bakal diverivikasi terlebih dahulu.
"Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual," ujar Idham dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (8/5/2024).
Idham menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
Baca juga: John Kennedy Azis jadi Penantang Serius Suhatri Bur di Pilkada 2024 Padang Pariaman
Kegandaan dukungan dapat terjadi apabila satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali terhadap pasangan calon yang sama atau satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon.
Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
"Tidak ada peluang (Pilkada 2024 maju ke September)," kata Tito ditemui usai menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.
Baca juga: Pecah Kongsi, Genius-Mardison Jilid II Batal Terwujud di Pilkada 2024 Kota Pariaman
Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.
Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.
Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan.
"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegasnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.