Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Guru di Agam Cabuli Korban Sejak SMP dan Polisi Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Oknum Guru PNS di Kabupaten Agam berinisial AC (38) mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap saudara istrinya sejak SMP

Editor: Rahmadi
Dok Polres Agam
Pelaku AC saat diamankan ke Mapolres Agam, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita menarik yang menjadi populer Sumbar disajikan untuk pembaca dalam 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Pertama, kabar seorang Guru PNS di Kabupaten Agam berinisial AC (38) berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap saudara istrinya yang masih di bawah umur.

Pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Selanjutnya, anggota Poolres Padang Panjang yang terlibat kasus narkoba mulai menjalani proses sidang etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecetan.

Sebagaimana diketahui polisi terlibat narkoba dari Polres Padang Panjang yang ditangkap merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan.

Baca lebih lengkap berikut ini:

1.Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP

Oknum Guru PNS di Kabupaten Agam berinisial AC (38) mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap saudara istrinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan dari hasil penyelidikan, AC mengaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari 10 kali.

"Dari hasil penyelidikan kami, pelaku AC ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lebih dari 10 kali," terangnya, Jumat (3/5/2024).

Selain itu, pelaku juga mengaku sudah melakukan pencabulan sejak korban masih duduk di bangku SMP.

"Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang-ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terakhir di tanggal 28 Desember 2023," ungkapnya.

Baca juga: Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku

Menurut Efrian, berdasarkan hasil pemeriksaan, AC terbukti melakukan tindakan pencabulan.

"Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam," katanya.

"Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. tentang perlindungan anak," pungkasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved