Pilkada 2024
Fadly Amran dan Maigus Nasir Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Padang dari PPP
Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Padang membuka kesempatan bagi masyarakat umum menjadi bakal calon wali kota Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kota Padang membuka kesempatan bagi masyarakat umum menjadi bakal calon wali kota Padang.
Sampai saat ini, dua orang bakal calon wali kota Padang sudah mengambil formulir pendaftaran ke PPP.
"Sudah ada, yang jelas timnya dari Fadly Amran, ketua Nasdem Sumbar itu sudah ambil formulir," kata Sekretaris DPC PPP Kota Padang Firdaus Ardianto, Jumat (3/5/2024).
Disamping Ketua Nasdem Sumbar Fadly Amran, politisi PAN Maigus Nasir juga sudah mengambil formulir pendaftaran PPP
"Lalu buya Maigus Nasir. Keduanya sudah mengambil formulir," kata Firdaus.
Baca juga: KPU Bukittinggi Gelar Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih, 60 Persen Wajah Baru
Selain itu, informasi yang didapat Firdaus melalui bendahara DPC PPP atau ketua pansel kepala daerah Padang bahwa Ekos Albar juga akan mengambil formulir.
Wakil Walikota Padang yang masa jabatannya akan berakhir pada 13 Mei 2024 ini akan mendaftar ke PPP sebelum masa jabatanya berakhir.
"Sebelum 13 Mei, Ekos Albar juga akan mendaftar," katanya.
Firdaus Ardianto menambahkan bahwa PPP tidak membatasi, semua orang bisa mendaftar sebagai baka calon wali kota Padang.
"Tentu ada seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan bedah visi misi, itu yang akan kita sampaikan ke DPP melalui pengurus DPW PPP," katanya. (*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.