Pilkada 2024
KPU Padang Panjang Mulai Buka Pendaftaran PPS 2 Mei, Pendaftaran Online Lewat SIAKBA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang lakukan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 2 Mei 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang lakukan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 2 Mei 2024.
Rekrutmen dilakukan sebanyak tiga orang masing-masing kelurahan seiring dilaksanakannya seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penerimaan calon pendaftar lewat jalur tes itu bakal dimulai 2-8 Mei. Pendaftaran dilakukan secara online pada aplikasi SIAKBA.
Hal tersebut disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak yang digelar KPU, Selasa (30/4/2024) di Cafe Teras Kartini.
Ketua KPU, Puliandri didampingi Komisioner KPU, Masnaidi menyampaikan, pembentukan badan Ad Hoc ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Nasional Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Baca juga: Kapolres Padang Panjang bakal Pecat dan Hukum Berat Anak Buah Terlibat Narkoba
"Secara keseluruhan minimal pendaftar sebanyak dua kali kebutuhan. Bila masing-masing kelurahan tiga orang, minimal terdapat enam pendaftar di tiap kelurahan," katanya dikutip Kominfo, Rabu (1/5/2024).
Artinya paling sedikit calon anggota PPS yang mendaftar secara keseluruhan 96 orang lantaran Padang Panjang memiliki 16 kelurahan.
"Bila satu kelurahan yang mendaftar kurang dari enam, pendaftaran diperpanjang 9-11 Mei untuk kelurahan itu,” sebutnya seraya menjelaskan tahapan lain hingga pelantikan anggota PPS pada 16 Mei nanti.
Pihak KPU, lanjutnya, siap membantu bila pendaftar yang kesulitan melaksanakan registrasi online langsung di Sekretariat KPU di Jalan Syech M Jamil Jaho No 12 Kelurahan Guguk Malintan.(*)
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.