Kabupaten Pasaman Barat

Pelayanan Paspor Kembali Dibuka di Kantor Kesbangpol Pasaman Barat, Hanya 2 Hari, Catat Jadwalnya

Pelayanan Paspor Kembali Dibuka di Kantor Badan Kesbangpol Pasaman Barat, Ini Jadwalnya

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Plt Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat, Yosmar Difia Bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Budiman Hadi Wasito. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Pemerintah Daerah Pasaman Barat melalui Badan Kesbangpol kembali menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Nom TPI Agam dalam pembuatan paspor. 

Hal tersebut berdasarkan tindaklanjut yang dilakukan oleh Plt. Kepala Badan Kesbangpol Pasaman Barat, Yosmar Difia dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Budiman Hadi Wasito, Rabu (24/4/2024) kemarin.

“Benar, kemarin kita telah bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam guna menyampaikan tingginya animo masyarakat untuk pembuatan paspor di Kabupaten Pasaman Barat dan alhamdulillah direspons dengan baik,” katanya saat dikonfirmasi tribunpadang.com di Simpang Empat, Kamis (25/4/2024).

Ia mengatakan, bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal pembuatan paspor, dimana masyarakat tidak lagi harus ke Agam atau Kota Padang.

“Jadwalnya kita lakukan pada Selasa (30/4/2024) dan Rabu (1/5/2024) mendatang di Kantor Badan Kesbangpol Pasaman Barat yang berada di depan Kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat atau di sekitar RS Ibnu Sina Simpang Empat,” ujarnya.

Dengan adanya Layanan Paspor ini diharapkan dapat membantu dan memudahkan masyarakat Pasaman Barat yang ingin membuat paspor, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Agam atau ke Kota Padang.

Disampaikan, bahwa hal ini sebelumnya sudah berjalan namun sempat terhenti dikarenakan beberapa hal dan alhamdulillah kali ini akan kembali terlaksana. Bahkan rencananya layanan ini akan rutin dilaksanakan setiap bulannya.

Sejauh ini, Yosmar Difia mengatakan sudah ada sekirar 100 orang yang akan mendaftar dan menyampaikan keinginannya untuk mengurus paspor.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Demo Dinas ESDM Sumbar, Tuntut Cabut Semua Izin Tambang di Air Dingin Solok

Kemudian, ada yang berbeda paspor kali ini dengan paspor yang sebelumnya, yakni paspor baru ini dinamakan paspor elektronik yang nantinya memiliki chip untuk menyimpan data biometrik yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.

“Paspor Elektronik ini memiliki beberapa kemudahan, di antaranya ketika di luar negeri tidak ada lagi pengecekan oleh petugas imigrasi di negara tujuan sehingga tidak lagi harus mengantre sebagaimana sebelumnya,” ungkapnya.

Sedangkan cara kerjanya jelas Yosmar Difia, nantinya pemegang paspor cukup memperlihatkan barcode atau chip yang ada di paspor itu ketika akan melewati keimigrasian.

Selain itu, pada beberapa negara ada juga yang memberikan kemudahan bagi pemegang paspor elektronik ini.

“Untuk harga paspor elektronik ini memang biayanya sedikit lebih tinggi dibanding paspor lama yaitu sebesar Rp650 ribu sedangkan paspor lama hanya sebesar Rp350 ribu,” jelasnya.

Akan tetapi, pihak imigrasi menyarankan bagi masyarakat yang akan mengurus paspor agar mengurus paspor elektronik tersebut. Kecuali bagi lansia dan balita itu masih bisa menggunakan paspor lama.

Alasannya, ketika saat ini masyarakat memiliki paspor biasa dan nanti pemerintah menerapkan wajib pakai paspor elektronik maka mau tidak mau masyarakat terpaksa mengganti dengan paspor elektronik.

“Untuk masa berlaku paspor elektronik ini sama dengan paspor lama yaitu 10 tahun, kecuali lansia dan anak-anak yaitu 5 tahun,” Tandasnya.

Terakhir, selain pelayanan pembuatan paspor oleh kantor Imigrasi, di lokasi juga disediakan pelayanan pengecekan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan juga pelayanan perbankan dari Bank Nagari.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved