Demo Tolak Izin Tambang Solok

Dinas ESDM Sumbar: Tambang Galian C di Air Dingin Solok Tidak Mungkin Ditutup, Pelanggaran Belum Ada

Dinas ESDM Sumbar menyatakan tambang galian c di kawasan Air Dingin, Kabupaten Solok tidak bisa ditutup.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Sekretaris Dinas ESDM Sumatera Barat (Sumbar) Wardoyo saat ditemui di ruangannya, Kamis (25/4/2024) siang. 

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menilai aktivitas tambang galian C di Nagari Air Dingin adalah penyebab longsor dan kerusakan jalan nasional yang menghubungkan Sumbar dan Jambi itu.

Koordinator aksi unjuk rasa kali ini, Elfin Mahendra menegaskan Dinas ESDM Sumbar harus segera mencabut permanen semua izin tambang di Nagari Air Dingin . Kata Elfin, dampak yang terjadi atas aktivitas tambang sangat struktural.

"Sebelumnya kita melakukan somasi ke Gubernur Sumbar, Kepala BPJN, Bupati Solok, responnya ialah menutup sementara aktivitas tambang. Lebih jauh dari itu, kita menuntut untuk menghentikan permanen. Kita menuntut mencabut secara permanen izin tambang," kata Elfin.

Apapun bentuk tambang, baik ilegal ataupun legal, menurutnya, Dinas ESDM punya tanggung jawab.

Sementara itu, Tommy Adam, salah seorang massa aksi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar menduga ada kegiatan pertambangan di Air Dingin Solok diluar wilayah izin usaha yang diberikan.

Baca juga: Gubernur Sumbar Safari Ramadan ke Solok Selatan, Bupati Singgung Perbaikan Jalan Rusak di Air Dingin

"Ketika kami overlay, ada 1 hektare, lalu ada setengah hektare yang diduga dilakukan penambangan secara ilegal," ujar Tommy.

Ia menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan, khususnya UU minerba, hal itu termasuk tindakan pidana. Lebih lanjut, pidana hukuman penjara mestinya bisa dilekatkan ke ke perusahaan yang melanggar.

"Tapi sayangnya ESDM tak bertindak, kalau tidak viral mereka tidak ke lapangan, itu yang kita sesalkan," tambah dia.

Sejauh ini ia menilai Pemprov Sumbar melalui Dinas ESDM hanya memoratorium aktivitas tambang, dalam artian hanya menghentikan sementara aktivitas tambang.

"Kita minta pencabutan izin selamanya, karena berada di lokasi yang sangat berisiko rencana, karena batu gamping di kawasan karst, kemudian ada dua potensi sesar mendatar dan menurun di Nagari Air Dingin. Apakah nilai tambang seharga dengan nyawa manusia yang tinggal di sana, dan pengguna jalan di sana?," imbuh Tommy.

Baca juga: Jalan Lintas Padang-Kerinci di Air Dingin Solok Rusak Parah, Pengendara Harap Perbaikan Serius

Ia membeberkan, berdasarkan data Walhi Sumbar, terdapat lima tambang di Air Dingin. Sebelah kiri arah dari Padang berada kawasan Karst. "Ada 5 izin pertambangan batu gamping, aktivitas pertambangan ada yang dari 2019 dan 2020," terangnya.

Untuk diketahui, setelah satu jam lebih berorasi, massa aksi kemudian ditemui pihak ESDM Sumbar. Adapun yang menemui massa aksi ialah Wardoyo, yang merupakan Sekretaris Dinas ESDM Sumbar.

Sekira setengah jam kedua pihak berdialog. Massa aksi menuntut dan meminta ESDM Sumbar berjanji segera mencabut izin tambang di Air Dingin dan memulihkan dampak lingkungannya.

"Berapa lama lagi rakyat ini menderita Pak? Tambang itu boleh kalau ada izin, tapi tak boleh merusak lingkungan," kata Indira Suryani, massa aksi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved