Kota Padang

Tak Ada Pengaduan THR 2024, Disnakerin Padang Sebut Perusahaan Sadar Jalankan Kewajiban

Disnakerin) Padang tidak mendapatkan satu pun laporan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idulfitri 1445 H/ 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang THR. Disnakerin Padang tidak mendapatkan satu pun laporan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idulfitri 1445 H/ 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnakerin) Padang tidak mendapatkan satu pun laporan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idulfitri 1445 H/ 2024.

Kepala Disnakerin Padang Ferry Erviyan Rinaldy menyampaikan perusahaan mulai sadar membayarkan kewajiban pembayaran THR.

Hal ini dilihat berdasarkan tidak adanya satupun laporan terkait pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idulfitri 1445 H/ 2024 yang diterima Disnakerin.

"Tidak ada pengaduan terkait THR yang masuk ke posko Disnakerin Padang," kata Ferry Erviyan Rinaldy dikutip dari Infopublik, Selasa (24/4/2024).

Diketahui sebelumnya, sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Tipidum Tahun 2023

Posko ini dibuka guna membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Sampai waktu yang ditentukan tidak satupun pelapor.

Ferry menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk itu, perusahaan harus memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu paling lambat H-7. Sehingga tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.

"Hasil monitoring kami ke lapangan untuk sampel, kewajiban perusahaan untuk THR ada dibayarkan," katanya.

Baca juga: Minimalisir Polusi, Pemko Padang akan Kaji Kerja Sama Penggunaan Bus Listrik untuk Transportasi Umun

Diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved