Pemilu 2024
Pakar Ilmu Politik Unand Perkirakan Putusan MK Nanti di Luar Dalil yang Disampaikan Pemohon 01 & 03
Pakar Ilmu Politik Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pakar Ilmu Politik Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nanti akan melahirkan keputusan yang mengejutkan.
Ia menilai MK akan memberikan putusan di luar dalil yang disampaikan pemohon dari kubu 01 dan 03, namun dapat diterima keduanya.
Asrinaldi menuturkan sejauh ini fakta-fakta dan bukti yang diberikan oleh pemohon di sidang PHPU di MK ada yang diterima dan ada yang ditolak.
Sejumlah Amicus Curiae disebut Asrinaldi akan menjadi pertimbangan dan penguat bagi hakim konstitusi untuk memutus sengketa Pilpres 2024.
"Hanya saja, saya memprediksi apa yang didalilkan itu kalaupun sebagian diterima dan ditolak akan di luar apa yang didalilkan, artinya bahwa kecenderungan ultra petitumn-ya MK itu akan muncul nantinya," kata Asrinaldi menjawab TribunPadang.com, Minggu (21/4/2024) malam.
Artinya, kata dia, apa yang diputuskan MK nantinya di luar yang didalilkan kedua pemohon, baik dari 01 maupun 03.
Ia berpandangan, dilihat dari dalil yang disampaikan kubu 01 dan 03 salah satunya ialah membatalkan kemenangan Paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.
Baca juga: Dosen HTN Unand Yakin Ada Kejutan di Putusan Sengketa PHPU Nanti: Setidaknya Gibran Didiskualifikasi
Menurutnya, hal itu bukan suatu yang bisa dibuktikan 100 persen oleh keyakinan hakim MK akan mengatakan itu kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ada yang bisa dibuktikan, ada yang tidak, jadi keyakinan itu menjadi tidak bulat," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, semisalnya MK membatalkan hasil pilpres, akan ada konsekuensi berat dan menurut dia mestinya hakim tidak memikirkan hal itu, namun memikirkan apa yang menjadi bukti dan fakta.
"Cuma hakim manusia juga, yakni memikirkan agenda yang lebih besar lagi untuk Indonesia, nah ini yang saya lihat akan mempengaruhi cara berpikir untuk memutuskan, bukan apa yang didalilkan, tapi di luar itu, namun menguntungkan pihak-pihak yang bersengketa dan rakyat Indonesia," kata Asrinaldi.
"Misalnya bisa diterima, tidak dibatalkan, tapi dibuat putaran kedua, misalnya ya, artinya suara paslon 02 dianggap tidak mencapai 58 persen, tapi itu ultra petitum di luar apa yang didalilkan, tapi mungkin nanti hakim bisa membuktikan itu. Mungkin 02 dianggap menang tapi bukan langsung dilantik, tapi ada putaran kedua, artinya itu menjadi sesuatu di luar yang didalilkan, tapi untuk menyelamatkan semuanya, tidak membatalkan Gibran, Prabowo tetap dengan Gibran, bisa jadi seperti itu satu diantaranya," tuturnya.
Kemudian, ia menggarisbawahi, apapun keputusan MK diharapkan harus berdasarkan fakta dan bukti yang munasabah, yang betul-betul kuat.
Diberitakan Tribunnews.com, berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 direncanakan bakal digelar hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Sebelumnya, salah satu yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.