Kabupaten Pasaman Barat

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Pasaman Barat Diringkus, Penyidik Terapkan Pasal Berbeda

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Humas Polres Pasaman Barat
Pelaku residivis narkotika saat diinterogasi petugas di kediamannya, Selasa (16/4/2024) kemarin. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat, Selasa (16/4/2024) kemarin. Ketiganya masing-masing berinisial ZF (42), DD (43) dan ND (44).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Res Narkoba AKP Eriyanto mengatakan dua orang pelaku yakni ZF dan DD berhasil diringkus di Jorong Kembar Sari, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

“Keduanya kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah terkait maraknya peredaran narkotika di daerah itu,” katanya di Simpang Empat, Kamis (18/4/2024) pagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa sering terjadi transaksi pada sebuah rumah di Jalan Raya Simpang PT PANP Kinali dan akhirnya petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Setibanya di rumah itu, petugas langsung menggerebek pemilik rumah inisial ZF yang tengah duduk di ruang tamu bersama dengan DD,” ujarnya.

Baca juga: Viral Tukang Parkir Liar Minta Duit Pengunjung di Pantai Pasir Jambak Padang hingga Ditangkap Polisi

Melihat kedatangan petugas, pelaku DD berusaha membuang barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik rokok warna bening ke lantai dekat pelaku DD duduk.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ZF dan dilanjutkan ke kamar tidur yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita tidak menemukan barang bukti di badan pelaku ZF namun di dalam kamarnya ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan satu buah timbangan,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu buah alat hisap bong dan disebuah rak foto ruangan tamu ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

“Dari kedua pelaku kita sita barang bukti berupa dua paket sedang dan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit handphone merk Samsung, satu buah pemantik api gas, satu lembar tisu warna putih, satu buah timbangan digital dan satu buah alat hisap bong,” ungkapnya.

Baca juga: Satlantas Polres Pasaman Barat Larang Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Berwisata

Diketahui, untuk pelaku ZF ini sendiri merupakan Target Operasi (TO) dari Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang sudah lama diincar, karena sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Sementara itu, usai penangkapan pelaku ZF dan DD di Kecamatan Kinali, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait tempat yang sering dijadikan lokasi transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu yakni di daerah Jalan BK irigasi, Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan di lokasi ini, kita berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial ND (44) yang diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama,” ungkapnya.

Disampaikan, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan perwakilan masyarakat setempat, ditemukan satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu didalam dompet yang disimpan didalam gudang rumah ND.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu memang miliknya dan ia juga telah menjalani hukuman pada tahun 2017 dan 2019 lalu,” lanjutnya.

Baca juga: Objek Wisata di Pasaman Barat Ramai Dikunjungi Selama Libur Lebaran, Polisi Siagakan 100 Personel

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved