Idulfitri 2024

BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Jatuh Rabu 10 April 2024

Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah atau Hari Idulfitri pada hari Rabu 9 April 2024.

|
Editor: Rahmadi
Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah atau Hari Idulfitri pada hari Rabu 9 April 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah atau Hari Idulfitri pada hari Rabu 10 April 2024.

Penetapan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) pasca melaksanakan Sidang Isbat penetapan 1 Syawal di Kantor Kemenag Jl MH Thamrin, Jakarta, pada hari ini, Selasa (9/4/2024).

"Sehingga disepakati 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu 10 April 2024," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta, pada hari ini, Selasa (9/4/2024).

Berdasarkan perhitungan astronomis Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, posisi hilal awal Syawal 1445 H di seluruh wilayah Indonesia berada di antara 4° 52‘ 43“ sampai dengan 7° 37‘ 50“, dan elongasi antara 8° 23‘ 41“ sampai 10° 12‘ 56“.

Berdasarkan data tersebut, posisi hilal sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) sehingga diprediksi dapat dilihat.

Baca juga: Polres Sawahlunto Berikan Pelayanan Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi Bagi Pemudik

Tahun ini, Kemenag menetapkan 127 titik lokasi rukyatul hilal awal Syawal 1445 Hijriah.

Data rukyatul hilal ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal yang akan digelar sore ini.

Hadir dalam sidang isbat ini, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh, para Staf Khusus Menag, para Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menag,  para pejabat eselon I dan II Kemenag, serta perwakilan Kedutaan Besar negara sahabat.

Seperti diketahui, negara-negara anggota MABIMS telah merumuskan kriteria baru visibilitas hilal, yaitu ketinggian hilal minimal 3° dengan sudut elongasi 6,4°.

Kriteria itu diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan di Indonesia pada awal   1443 H/2022 M.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved