Mudik Lebaran 2024

Polres Sawahlunto Berikan Pelayanan Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi Bagi Pemudik

Polres Kota Sawahlunto memberikan pelayanan gratis bagi warga yang mudik Lebaran 1445 H untuk menitipkan kendaraan mereka di Kantor Polisi.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
Mako Polres Kota Sawahlunto. Polres Kota Sawahlunto memberikan pelayanan gratis bagi warga yang mudik Lebaran 1445 H untuk menitipkan kendaraan mereka di Kantor Polisi. 

TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO - Kepolisian Resor (Polres) Kota Sawahlunto memberikan pelayanan bagi warga yang mudik Lebaran 1445 H untuk menitipkan kendaraan mereka secara gratis di Kantor Polisi.

PS Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Sawahlunto, Bripka Defriol Chandra menjelaskan penitipan kendaraan ini bertujuan untuk lebih menjaga keamanan nantinya saat warga mudik.

Penitipan kendaraan dapat dilakukan baik itu di kantor polres maupun kantor polsek sejajaran polres Sawahlunto.

“Demi kenyamanan kendaraan yang ditinggalkan, sebaiknya kendaraan tersebut dititipkan di seluruh kantor polisi  terdekat,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (9/4/2024).

Lanjutnya, masyarakat yang hendak menitipkan kendaraan bisa di Mako Polres Kota Sawahlunto serta juga bisa menitipkan di Polsek Talawi di Desa Talawi Hilie, Polsek Barangin di Kelurahan Durian II, dan Polsek Muaro Kalaban di Desa Muaro Kalaban.

Baca juga: Polres Solok Buka Pos Pelayanan Mudik 24 Jam sampai Arus Balik, Pemudik Boleh Singgah Istirahat

Ia juga menjelaskan tak ada syarat khusus  untuk menitipkan kendaraan warga yang hendak mudik.

“Jika ada surat STNK kendaraan atau fotokopi KTP pemilik, cukup dilihatkan kepada petugas nanti dicatat lalu diberikan surat penitipan,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved