Literasi Digital Pasbar

Rasa Bangga Terhadap Sekolah

SMP Negeri 2 Kinali ialah sekolah yang terletak di Jalan Lapau Tempurung, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

|
Editor: Rizka Desri Yusfita
Ist
Siswa SMP Negeri 2 Kinali 

Kegiatan ini merupakan progam untuk meningkatkan dan mengembangkan diri peserta dari kelas yang sudah disediakan, disini saya mendapatkan pengalaman dan pelajaran yang sangat berguna bagi saya. 

Teman-teman juga harus bisa mengembangkan dan meningkatkan diri di sekolah, contohnya seperti mengikuti ekstrakurikuler dan menunjukkan bakat kita kepada semua orang. Dari bakat itu lah kita bisa mengembangkan dan meningkatkan diri kita, jadi tidak usah malu menunjukkan bakat yang kita miliki.

Kita juga harus bangga kepada sekolah dan guru yang telah memberikan manfaat hidup bagi kita. Tanpa keduanya mungkin kita bukanlah apa-apa, dan kita harus bersyukur karena kita masih bisa bersekolah. 

Karena di luar sana masih banyak anak-anak seusia kita yang tidak bisa bersekolah karena terhalang ekonomi, jadi kita patut mensyukuri semua ini. Kita juga harus bersyukur karena kita mempunyai teman-teman yang baik, di luar sana juga banyak orang-orang yang tidak mempunyai teman yang baik. 

Karena sekarang lingkungan pertemanan banyak yang palsu, sehingga menimbulkan saling menghina dan akhirnya timbullah bullying. 

Bullying adalah perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik, atau mental. 

Menurut Pasal 1 Angka 6 Nomor 36 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bullying dikatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia karena telah melanggar hak pribadi, hak rasa aman, dan hak mengembangkan diri. 

Mengingat bullying adalah tindakan kekerasan terhadap anak, maka berdasarkan pengaturan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya, UU 1/2024, KUHP, dan UU 1/2023, bullying termasuk sebagai tindak pidana. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Maka dari itu jangan pernah melalukan tindakan bullying, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Di SMP Negeri 2 Kinali juga sudah diterapkan untuk saling tidak melakukan tindakan bullying agar selalu terciptanya kerukunan antar warga sekolah, karena di sekolah kita adalah keluarga. 

Hal inilah yang membuat saya sangat bangga terhadap sekolah ini, kalian semua juga harus turut bangga terhadap sekolah kalian sendiri, karena di sekolahlah kalian mendapatkan ilmu yang berguna bagi masa depan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved