Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Kepala Dusun Ungkap soal Penemuan Mayat di Bukik Obang Sawahlunto yang Diduga Eks Casis Bintara TNI
Kepala Dusun Bukik Obang Sarfina mengungkap penemuan mayat laki-laki di Ladang Pinus Dusun Bukik Obang, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, SAWAHLUNTO- Kepala Dusun Bukik Obang Sarfina mengungkapkan soal penemuan mayat laki-laki di Ladang Pinus Dusun Bukik Obang, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi, Sawahlunto 2022 lalu.
Mayat yang ditemukan tersebut diduga Iwan Sutrisman, Eks Casis TNI AL korban pembunuhan Serda Adan Aryan Marsal dan temannya Alvin.
Ia menjelaskan penemuan mayat itu pada Jumat (30/12/2022 ) lalu, saat itu ia mendapat laporan dari warganya yang bernama Martinus.
“Saksi yang menemukan pertama kali korban Mr X (tanpa identitas) ialah Pak Martinus, penyedap getah karet pinus yang berasal dari Nias,” jelasnya saat ditemui TribunPadang.com, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI di Sumbar Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Ia juga memperlihatkan video lawas, wawancara Martinus saat menemukan mayat kurang lebih 1,5 tahun lalu itu.
Dalam video itu Martinus menjelaskan ia tak sengaja menemukan mayat seorang laki-laki lantaran bau busuk yang menyengat.
“Sekitar pukul 9 pagi saya memberikan obat untuk pohon pinus, tercium bau busuk lalu saya mendekat, seketika itu terlihat celana jeans karena takut dan kaget saya langsung pulang minta tolong pada warga lain,” ucap Martinus.
Kemudian Sarfina menjelaskan setelah mayat laki-laki itu ditemukan, langsung diperiksa oleh polisi.
Karena tak ada keluarga yang menjemput, maka mayat itu dimakamkan di Pemakaman Covid Lubang Panjang.
Baca juga: Satu Pelaku Terduga Pembunuh Casis TNI Iwan Telaumbanua Asal Nias Ditangkap di Kota Solok
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI di Sumbar Ditetapkan Tersangka
Serda Adan Aryan Marsal ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pembunuh calon siswa (Casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias.
Serda Adan Adan ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Maret lalu oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias setelah pembunuhan yang dilakukannya terbongkar.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal mengatakan, pasca ditetapkan tersangka, Serda Adan dikirim ke Lantamal II Padang.
Katanya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung disana.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias,"kata Dandenpom Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias Mayor Laut Afrizal, dilansir dari TribunMedan.com, Minggu (31/3/2024).
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.