Mudik Lebaran 2024

Pengendara Perlu Tahu, One Way Padang-Bukitttinggi Diterapkan Berbeda Sebelum dan Setelah Lebaran

Penerapan Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) Padang-Bukittinggi dan sebaliknya bakal diterapkan berbeda sebelum dan sesudah Lebaran.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
ISTIMEWA/BID HUMAS POLDA SUMBAR
Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Kepolisian daerah Sumatera Barat atau Polda Sumbar saat pengecekan jelang rekayasa jalur one way Padang-Bukittinggi, yang akan diberlakukan mulai 7-15 April 2024 mendatang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerapan Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) Padang-Bukittinggi dan sebaliknya bakal diterapkan berbeda sebelum dan sesudah Lebaran.

Kebijakan ini akan berlaku mulai H-3 atau tanggal 7 April 2024 hingga H+5 atau tanggal 15 April 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Dedy Diantolani menyebut perubahan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3/2024) lalu, yakni rute One Way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada tanggal 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang - Bukittinggi Via Padang Panjang, dan rute Bukittinggi - Padang Via Malalak.

Sedangkan One Way pasca lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang - Bukittinggi Via Malalak, dan Bukittinggi - Padang Via Padang Panjang.

Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Jelang Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tidak Terima Parsel

"Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan," kata Dedy sebagaimana dilansir dari laman Pemprov, Jumat (29/3/2024).

Perubahan ini menurut dia berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi.

Perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Dedy menambahkan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.  

Ketentuan sistem One Way, lanjut Dedy dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri.

Selain Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah juga dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang.

Baca juga: Ketentuan One Way Jalur Padang-Bukittinggi saat Mudik Lebaran, Berlaku Pukul 12.00 WIB s.d 17.00 WIB

Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan, waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jum'at 05 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. 

Pengaturan diberlakukan pada ruas jalan Padang -Solok - Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.

Kemudian, pada ruas jalan Padang - Padang Panjang - Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved