Idulfitri 2024

Link Pengaduan bagi Pekerja yang Tidak Terima THR, Pengusaha Wajib Bayarkan H-7 Lebaran

Simak link pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
zoom-inlihat foto Link Pengaduan bagi Pekerja yang Tidak Terima THR, Pengusaha Wajib Bayarkan H-7 Lebaran
Kemnaker
Simak link pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.

TRIBUNPADANG.COM - Simak link pengaduan bagi pekerja atau  buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja.

Sebelumnya, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan bagi pekerja atau buruh yang tidak terima THR sekitar H-7 lebaran, silahkan lapor ke posko yang telah disediakan.

Hendri Septa mengimbau, apabila THR belum diperoleh, pekerja dapat mengadukannya melalui laman website milik Kementerian Tenaga Kerja.

"Silahkan sampaikan di website," ujar Hendri Septa dikutip dari Diskominfo, Jumat (29/3/2024).

Website itu beralamat Kementerian Tenaga Kerja https://poskothr.kemnaker.go.id. Website ini aktif menerima pengaduan.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Hendri Septa Minta Pelayanan Publik Ditingkatkan, Termasuk Pengawasan THR

Dijelaskan Wako Hendri Septa, pekerja atau buruh yang mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah memenuhi masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 

Pekerja yang memenuhi masa kerja minimal setahun mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum sampai setahun, diberikan THR secara proporsional.

"THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. THR wajib dibayarkan secara utuh tanpa dicicil," tegasnya.

Wajib Dibayarkan H-7

Pemerintah wajibkan para pengusaha bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, yang kemudian akan disosialisasikan kepada para perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, SE ini akan mulai diedarkan pada pekan depan.

"Kami nanti hari Senin-Selasa akan keluarkan surat edaran kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para pengusaha," ucap Ida dilansir dari Tribunnews.com, (14/3/2024).

Baca juga: Sumatera Barat Masuk 10 Besar Provinsi Paling Banyak Terima Aduan Terkait Masalah THR

Dirinya juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 perayaan Idul Fitri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved