Penertiban Pasar Raya Padang
Penertiban PKL Pasar Raya Padang, Petugas dan Pedagang Tarik Menarik
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, SK4, beserta Dinas Perdagangan Kota Padang kembali melakukan penertiban PKL di Pasar Raya Kota Padang
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, SK4, beserta Dinas Perdagangan Kota Padang kembali melakukan penertiban PKL di kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/24).
Dalam penertiban itu sempat terjadi aksi tarik menarik barang bukti antara petugas dan pedagang yang ditertibkan.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman S.STP, M.Si. mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kondisi Pasar Raya yang telah penuh serta menghambat arus lalu lintas bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang melalui lokasi tersebut.
"Saat tiba di lokasi, benar kita temukan pedagang di kawasan tersebut telah mendirikan lapak lapak dagangannya, kita bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban," ujarnya lewat keterangan resmi.
Dia menyebut melakukan penertiban berpegang teguh dengan Surat Keputusan Walikota Padang No.438 tahun 2018, tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya dan permindo.
Baca juga: Empat PKL Pasar Raya Padang Pelanggar Perda Disidang Tipiring, Dijatuhi Denda Rp150 Ribu
Rozaldi Rosman tidak menampik bahwa saat melakukan penertiban sempat terjadi tarik menarik hingga perlawanan dari para pedagang yang tidak mau barang dagangannya di tertibkan oleh petugas.
"Saat kita bersama tim sedang melakukan penyitaan barang bukti datang pedagang dari lokasi lain untuk mengamankan mengambil kembali barang dagangannya, sempat terjadi tarik - menarik tapi situasi bisa ditenangkan degan cara kondusif, serta beberapa barang berupa lapak-lapak,meja dan tenda tetap kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,"tuturnya.
Ia berharap,kepada para pedagang di kawasan pasar raya dan permindo agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Kita tetap tegak lurus dengan aturan dan akan selalu intens dalam melakukan pengawasan di pasar raya dan permindo, dan kami imbau kepada para PKL agar tidak meninggalkan lapak-lapak dagannya selesai berjualan, serta tetap mematuhi SK Walikota No.438, jika masih meninggalkan barang dan lapak nya kita akan ambil tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang tersebut ke Mako Satpol PP Kota Padang,"harapnya.(*)
Pagi Sudah Pindah Siang Malah Balik Lagi, Gerobak PKL Pasar Raya Padang Akhirnya Disita Satpol PP |
![]() |
---|
Gerobak Diangkut Satpol PP, Pedagang Pasar Raya Padang Pasrah, Kini Tak Bisa Lagi Jualan |
![]() |
---|
Penertiban Pasar Raya Padang, Gerobak Pedagang Diangkut ke Truk |
![]() |
---|
Breaking News: Satpol PP Tertibkan Pedagang Kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.