Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Terima 12 Gugatan Pemilu DPD, Satu dari Sumatera Barat

MK mencatat 12 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPD yang didaftarkan. Salah satunya dari Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Istimewa/WikiCommons
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK mencatat 12 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPD yang didaftarkan. Salah satunya dari Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 12 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPD yang didaftarkan. Salah satunya dari Sumatera Barat (Sumbar).

Merujuk pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang tercatat di situs resmi Mahkamah Konstitusi, Provinsi Papua jadi wilayah termohon terbanyak bagi calon anggota legislatif DPD, yakni: dua di Papua selatan dan dua di Papua Tengah.

Sementara itu delapan sisanya berlokasi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau (2 pemohon), Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.

Adapun dalam PHPU 2024 kali ini terdiri atas dua pengajuan permohonan sengketa pemilihan umum presiden, 259 pemilihan umum DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.

PHPU 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan PHPU 2019, yaitu 340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa sekitar 19,71 persen.

Baca juga: Tuntutan Gubernur Sumbar dan Wako Bukittinggi Agar Pilkada Diundur jadi 2025 Ditolak MK

Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) KPU.

Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved