Ramadan 2024
Kejati Sumbar Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 H, Kendalikan Harga di Pasaran
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar bazar murah Ramadhan 1445 H, Kamis (21/3/2024) di pelataran parkir Kejati, Kota Padang..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar bazar murah Ramadan 1445 H, Kamis (21/3/2024) di pelataran parkir Kejati, Kota Padang.
Bazar murah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, persiapan masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri ini menghadirkan berbagai kebutuhan pokok yang harganya di bawah pasaran.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Sumbar, Asnawi, Kamis (21/3/2024) di sela-sela pembukaan bazar murah.
"Tujuan pasar ini memberikan ketersediaan barang kepada masyarakat, karena pada saat ini biasanya banyak naik, kita memberikan harga barang yang terjangkau," kata Asnawi.
Selain itu, kegiatan bazar murah bertujuan untuk mengendalikan harga barang-barang di pasaran, sehingga tidak ada barang pangan yang dipermainkan di luar.
Dalam kegiatan itu, juga tersedia paket sembako khusus yang berisikan bahan pokok mulai dari beras, gula, tepung, minyak goreng, susu, mentega, dan lainnya.
Jumlah paket yang disiapkan sebanyak 200 buah dan dijual kepada warga dengan harga Rp100 ribu.
Baca juga: Wisata di Bintan Resorts Tak Cuma Itu-itu Saja, Treasure Bay Juga Jadi Andalan
"Harga jual kepada warga sebesar Rp100 ribu per paket, jika di luar harga jual barang-barang itu lebih mahal bahkan bisa mencapai dua ratus ribu rupiah," katanya.
Selain bazar kebutuhan pokok, pada kesempatan yang sama, Kejati Sumbar memfasilitasi sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menjual produk buatannya.
"Kita memberikan kesempatan atau memfasilitasi UMKM mempromosikan, sehingga yang mereka produksi, masyarakat mengenal, seperti madu, kue-kue, sehingga tidak perlu lagi beli di luar," katanya. (*)
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Wako Padang Hendri Septa: Pesantren Ramadan 1445 H Selama 20 Hari Berjalan Lancar |
|
|---|
| Puasa Sunnah yang Dilaksanakan Enam Hari setelah Hari Raya Idul Fitri |
|
|---|
| BBPOM di Padang Temukan 3 Sampel Takjil Berbahan Bahaya Rhodamin B pada Ramadan 1445 H |
|
|---|
| BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya di Pasar Pabukoan Padang Pariaman |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-Kejati-Sumatera-Barat-Sumbar-menggelar-bazar.jpg)