Ramadan 2024
Buka Saat Siang Hari Ramadan, 8 Warung Kelambu di Padang Ditertibkan Satpol PP
Fasilitasi makan siang di tempat saat bulan Ramadan, delapan unit warung kelambu (Warkel) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawa..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Fasilitasi makan siang di tempat saat bulan Ramadan, delapan unit warung kelambu (Warkel) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (21/3/2024) siang.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas warung makan yang beraktifitas pada siang hari.
Dijelaskannya, warung makan yang beraktifitas pada siang hari saat Ramadan, jelas telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata.
Baca juga: Bupati Solok Selatan Tekankan Bantuan Beras Harus Sampai ke Masyarakat Sesuai Prosedur
Dalam edaran tersebut poin ketiga, rumah makan restoran dan bilyard dilarang buka pada siang hari.
Penertiban tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di jalan Khairil Anwar dan Kawasan Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Totalnya, ada sebanyak delapan warung makan yang kita datangi, semua melanggar dan beberapa unit barang bukti berupa tiga unit tabung gas, empat unit kursi kayu, satu unit meja, dua unit kompor gas, dua tirai kita amankan ke Mako," tutur Eka Putra.
Selain itu, ia mengimbau, kepada masyarakat Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Kami berharap, selama bulan ramadan ini, kita bisa saling hormat menghormati dan saling harga-menghargai, karena umat Muslim sedang melaksanakan ibadah puasa," tutup Eka Putra Irwandi.
Penertiban berjalan lancar, meski sempat terjadi perlawanan dan penolakan dari pemilik warung kawasan Pasar Raya Padang.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Wako Padang Hendri Septa: Pesantren Ramadan 1445 H Selama 20 Hari Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Puasa Sunnah yang Dilaksanakan Enam Hari setelah Hari Raya Idul Fitri |
![]() |
---|
BBPOM di Padang Temukan 3 Sampel Takjil Berbahan Bahaya Rhodamin B pada Ramadan 1445 H |
![]() |
---|
BPOM Tidak Temukan Bahan Berbahaya di Pasar Pabukoan Padang Pariaman |
![]() |
---|
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H di Dharmasraya, Paling Tinggi Rp45 Ribu Per Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.