Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar
3 Jam Lebih Kejati Geledah Kantor Disdik Sumbar Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2021
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah beberapa ruangan di Kantor DInas Pendidikan Sumbar pada Selasa (19/3/2024). Kejati melakukan pe..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah beberapa ruangan di Kantor DInas Pendidikan Sumbar pada Selasa (19/3/2024).
Kejati melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi alat peraga siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021 yang pagu anggarannya lebih dari Rp18 Miliar.
Sebanyak 25 orang penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti selama tiga jam lebih.
Pihak Kejati mulai melakukan penggeledahan pada pukul 12.00 WIB siang, hingga berakhir sekitar pukul 15.15 WIB.
Hadiman, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar mengatakan, beberapa ruangan yang digeledah ialah ruangan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) hingga ruang arsip.
Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan tadi pihaknya menemukan sejumlah tambahan barang bukti.
"Setelah kami melalukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah bukti, kontrak, DPA, beberapa pencairan uang, bukti-bukti sebagian sudah ditemukan, sebagian masih dicari," kata Hadiman kepada wartawan.
Baca juga: Kejati Geledah Kantor Disdik Sumbar, Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Alat Peraga SMK Tahun 2021
Selanjutnya, pihaknya menunggu penghitungan jumlah kerugian negara dari auditor internal Kejati.
"Kerugian negara lagi dihitung, karena tim auditor internal dari Kejati, semoga dalam waktu dekat tim auditor sudah menyerahkan hasil penghitungan kerugian negaranya," lanjutnya.
Kata Hadiman, bila hasil penghitungan kerugian negara sudah diterima, maka Kejati akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tidak ada tebang pilih. Siapapun yang menerima aliran dananya akan kita proses," pungkas dia.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Sidang Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa |
|
|---|
| Berkas Korupsi Disdik Sumbar 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Buron |
|
|---|
| ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen |
|
|---|
| 1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS |
|
|---|
| Mangkir Lagi, Satu Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Masuk DPO |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.