Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

3 Jam Lebih Kejati Geledah Kantor Disdik Sumbar Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2021

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah beberapa ruangan di Kantor DInas Pendidikan Sumbar pada Selasa (19/3/2024). Kejati melakukan pe..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Usai penggeledahan, Kejati Sumbar) membawa tiga box dokumen sebagai bukti dugaan korupsi alat peragaan pendidikan dari Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (19/3/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah beberapa ruangan di Kantor DInas Pendidikan Sumbar pada Selasa (19/3/2024).

Kejati melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi alat peraga siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2021 yang pagu anggarannya lebih dari Rp18 Miliar.

Sebanyak 25 orang penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti selama tiga jam lebih.

Pihak Kejati mulai melakukan penggeledahan pada pukul 12.00 WIB siang, hingga berakhir sekitar pukul 15.15 WIB.

Hadiman, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar mengatakan, beberapa ruangan yang digeledah ialah ruangan Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana (Sarpras) hingga ruang arsip.

Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan tadi pihaknya menemukan sejumlah tambahan barang bukti.

"Setelah kami melalukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah bukti, kontrak, DPA, beberapa pencairan uang, bukti-bukti sebagian sudah ditemukan, sebagian masih dicari," kata Hadiman kepada wartawan.

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Disdik Sumbar, Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Alat Peraga SMK Tahun 2021

Selanjutnya, pihaknya menunggu penghitungan jumlah kerugian negara dari auditor internal Kejati.

"Kerugian negara lagi dihitung, karena tim auditor internal dari Kejati, semoga dalam waktu dekat tim auditor sudah menyerahkan hasil penghitungan kerugian negaranya," lanjutnya.

Kata Hadiman, bila hasil penghitungan kerugian negara sudah diterima, maka Kejati akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tidak ada tebang pilih. Siapapun yang menerima aliran dananya akan kita proses," pungkas dia.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved