Pembangunan Jembatan Lolong

Penjelasan Pemko Padang Soal Pembangunan Jembatan Lolong yang Terbengkalai Bertahun-tahun

(Pemko) Padang menjelaskan soal terbengkalainya pembangunan jembatan di Kawasan Lolong Kota Padang selema sekian tahun

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Ist
Viral jembatan di Kawasan Lolong Kota Padang, jadi perbincangan masyarakat karena berdiri tanpa ada jalan raya ataupun sungai yang dihubungkannya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang menjelaskan soal terbengkalainya pembangunan jembatan di Kawasan Lolong Kota Padang selema sekian tahun.

Jembatan itu kini viral jadi perbincangan masyarakat karena berdiri sendiri tidak ada jalan raya ataupun sungai yang dihubungkan.

Pembangunan jembatan ini sudah dilakukan sejak 2018, namun lima tahun berjalan pembangunan tidak kunjung berlanjut

Kepala Dinas PUPR Kota Padang Tri Hardiyanto mengatakan, pembangunan jembatan tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pemko Padang sendiri hanya memfasilitasi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan, untuk tahap ini akan dibuatkan jalan keluarnya di Simpang Transito, Lolong.

Baca juga: Ketahuan Bawa Sabu, Seorang Pria di Payakumbuh Diringkus saat Hendak Pergi Bekerja

Namun pembebasan lahan tersebut belum selesai dan menjadi wewenang Dinas Pertanahan Kota Padang.

"Pembebasan lahan memang difasilitas Pemko Padang, namun itu bagian Dinas Pertanahan Padang," kata Tri Hardiyanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon mengatakan, pembebasan lahan di kawasan tersebut sedang berproses.

Dijelaskannya, anggaran untuk pembebasan lahan tersedia di Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Untuk, proses pembebasan lahan meliputi perencanaan, persiapan, dan penetapan hasil.

Baca juga: Polres Pasbar Siagakan Personel di Lokasi Bencana, Jalan Talu-Simpang Empat Akan Dipasang Jembatan

Perencanaan oleh BMCKTR, untuk persiapan lahan karena luasan hanya dibawah 4 hektar dilakukan dinas Pertanahan kota Padang, nanti hasilnya akan ditetapkan SK Penlok.

"Kita kendala (penetapan SK Penlok) karena ada salah satu warga, Zainal Zn, dia mengklaim luasan tanahnya berkurang yang semula 10 ribu kenapa menjadi 7 ribu," katanya.

Desmon menjelaskan, salah satu warga protes karena luasan tanahnya berkurang, semula 10.000 meter menjadi 7.000 meter.

Terkait protes salah satu warga pemilik tanah, Dinas Pertanahan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah dilakukan pengukuran ulang. Namun belum kunjung menemukan persetujuan.

"Kita memfasilitasi mediasi antara bapak Zainal Zn dengan BPN selaku yang mengeluarkan sertifikat tanah. Jadi untuk mediasi ini belum sampai persetujuannya," katanya.

Baca juga: Bupati Agam Salurkan Bantuan Rp.15 Juta untuk Masjid Taqwa Batang Palupuah

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved