Kota Payakumbuh
Rapat Penanganan Sampah PascaLongsor TPA Regional, Pj Wako Payakumbuh Inginkan Pinjam Pakai
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt Bandaro Bendang menghadiri langsung rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
PENJABAT (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang menghadiri langsung rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan sampah pasca longsor TPA Regional Payakumbuh, Selasa (12/3/2024) di ruang rapat Istana Gubernur Sumbar di Padang, Provinsi Sumbar.
"Hari ini, (Selasa, 12/3/2024) saya bersama Kepala Daerah lain yang sebelumnya pengguna jasa TPA Regional di Payakumbuh hadir dalam rapat pembahasan percepatan penanganan sampah di daerah kami," kata Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman.
Rapat dipimpin oleh Sekda Provinsi Hansastri dan dihadiri langsung Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Rayen Obersyl dan perwakilan Kapolda Sumbar. Ikut mendampingi Pj Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Desmon Korina dan Kepala Dinas PUPR Muslim.
Jasman mengatakan bahwa semenjak terjadinya longsor di TPA Regional pada Desember 2023 permasalahan persampahan memang masih menjadi pekerjaan rumah dan merupakan permasalahan prioritas bagi Pemerintah Kota Payakumbuh.
"Apalagi untuk di bulan Ramadhan dan nantinya idul fitri yang kemungkinan jumlah sampah keluarga serta restoran, rumah makan, cafe dan lainnya akan meningkat tentu hal ini yang harus segera kita carikan solusinya," kata Jasman.
Selain itu, kata Jasman, hal yang juga sangat penting yakni terkait masalah ganti rugi tanaman masyarakat dan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak oleh longsornya TPA tersebut.
"Alhamdulillah untuk ganti rugi tanaman masyarakat sudah disetujui Gubernur dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada warga yang terdampak. Sedangkan untuk ganti rugi lahan akan segera dilakukan penilaian oleh tim appraisal," ungkapnya.
Dalam rapat diputuskan bahwa pemprov Sumbar mengizinkan pembuangan sampah oleh Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota di lokasi TPA Regional selama dua bulan.
"Alhamdulillah, dalam rapat tadi disepakati juga bahwa pembuangan sampah sementara karena darurat disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di lokasi TPA Regional selama 2 (dua) bulan," ujarnya.
Ia mengatakan bukan hanya sampah Kota Payakumbuh, tetapi juga sampah Kota Bukittinggi, Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota Kota.
"Karena sebetulnya berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, TPA Regional di Payakumbuh itu wajib ditutup," ungkapnya.
Namun karena situasi kedaruratan, dibolehkan selama duabulan dengan volume sampah 80 persen dari total sampah permasing-masing daerah.
"InsyaAllah sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, paling lama seminggu lagi kita sudah bisa buang sampah sementara ke TPA Regional di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan," ujar Jasman.
Pj Walikota ini melanjutkan keterangannya tentang permintaan agar TPA Regional boleh dipinjam pakai untuk pengelolaan sampah akhir sambil menunggu keputusan Pemprov.
Hal itu menyusul permohonan kita agar lahan TPA Regional dihibahkan atau dikembalikan lagi ke pemerintah Kota Payakumbuh.
| Rudy Junior Asal Bukittinggi Bongkar Rahasia Taklukkan Kuda Hingga Raih 6 Kemenangan Bergengsi |
|
|---|
| Kuda Romantic Spartan Juarai Kelas 1.600 Meter pada Ajang Indonesia's Horse Race Cup II Payakumbuh |
|
|---|
| Pordasi Siapkan Gelanggang Berskala Internasional Usai Pacuan Kuda Nasional di Payakumbuh Berakhir |
|
|---|
| Mutasi Kasat Reskrim dan Kapolsek Polres Payakumbuh, Siapa Saja yang Bergeser? |
|
|---|
| Polres Payakumbuh Amankan 2 Orang Penyalahgunaan Narkotika, 4 Paket Sabu Ditemukan di Pintu Mobil |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.