Berita Populer Padang

POPULER PADANG:Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP dan 402 Guru Non ASN Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Bisa Bikin Banjir karena Berdiri di A

Editor: Mona Triana
Satpol PP Padang
Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) dibongkar Satpol PP di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (13/03/2024) pagi. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Bisa Bikin Banjir karena Berdiri di Atas Drainase, Bangunan Liar di Padang Terpaksa Dibongkar.

Kemudian berita 402 Guru Non ASN di Padang bakal Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Diambil dari Dana BOS.

Baca berita selengkapnya :

1. Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) dibongkar Satpol PP di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (13/03/2024) pagi.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Ops Eka Putra Irwandi mengatakan, pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan lantaran pemilik tidak mengindahkan himbauan dan teguran dari petugas.

Dijelaskannya, bangunan berdiri di fasum, di atas drainase dan kami sudah pernah berikan surat perintah bongkar sendiri kepada pemilik bangunan, namun tidak diindahkan.

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Terima Kasih Pemprov Sumbar dan Kementerian Terkait

"Kini terpaksa kita bongkar, karena bangunan yang berdiri di sana sudah meresahkan masyarakat sekitar," ujar Kasi Ops Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi, saat memimpin pembongkaran.

Ia menjelaskan, selain melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, akibat bangunan di sana, juga bisa menimbulkan sampah berserakan ke selokan dan nantinya, bisa berdampak terhadap aliran air dan bisa menimbulkan terjadinya banjir di lokasi.

"Kami sebagai Penegak Perda, menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang dan berharap masyarakat lebih bijak lagi dalam mendirikan bangunan, agar tidak melanggar Perda Kota Padang,"harapnya

Pembongkaran berjalan lancar, meski sempat terjadi perdebatan dan perlawanan dari pemilik kepada petugas yang sedang melaksanakan pembongkaran.

Baca juga: Satlantas Polres Pasaman Barat Bagi Helm Gratis dan Takjil ke Pengendara di Bundaran Simpang Empat

2. Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengupayakan mendaftarkan guru non ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang Edi Hasymi menyatakan, masih ada Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menyebut ada 402 guru non ASN yang sedang kita upayakan, untuk dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Aktivitas Gunung Marapi Sumbar Menurun Hari Ini: Tanpa Letusan, Hanya 4 Hembusan

"Anggaran iurannya diambil dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat," katanya dilansir dari Infopublik, Selasa (12/03/2024).

Menurutnya, ini merupakan salah satu program pemerintah untuk dibolehkan guru ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini katanya, merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 tahun 2023, tentang pendaftaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja Pendidik dan Tenaga Pendidik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau Bosda, sebanyak 3.081 PTK di Disdikbud Padang, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Padang, memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). bagi ahli waris guru non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.

Terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Muhammad Syahrul mengatakan, tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Padang memberikan santunan JKK kepada dua orang ahli waris guru non ASN di Disdikbud Padang, dengan nominal Rp. 62.297.403,-.

Ia menambahkan, selain Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM), bagi empat Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non ASN dengan jumlah Rp.168 juta. Sehingga santunan yang telah disalurkan berjumlah Rp. 230.297.403.

“Ini adalah salah bentuk dukungan perlindungan Pemerintah Kota Padang, dalam melindungi Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang,” sebutnya.

Dilanjutkannya, untuk tahun 2024 target coverage kepesertaan diharapkan melalui dukungan Pemkot meningkat.

"Terutama pada hari ini salah satu upaya kita, meningkatkan coverage kepesertaan untuk perlindungan seluruh guru-guru,” katanya

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved