Idulfitri 2024

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Pekerja H-7 Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Pemerintah wajibkan para pengusaha bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.

|
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Uang THR. Pemerintah wajibkan para pengusaha bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah wajibkan para pengusaha bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, yang kemudian akan disosialisasikan kepada para perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, SE ini akan mulai diedarkan pada pekan depan.

"Kami nanti hari Senin-Selasa akan keluarkan surat edaran kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para pengusaha," ucap Ida dilansir dari Tribunnews.com, (14/3/2024).

Baca juga: Sumatera Barat Masuk 10 Besar Provinsi Paling Banyak Terima Aduan Terkait Masalah THR

Dirinya juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 perayaan Idul Fitri.

Menaker Ida mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan demikian, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida.

"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah akan Relokasi Sejumlah Perkampungan di Sumbar karena Rawan Banjir dan Longsor

Jika perusahaan telat membayar THR, Ida memastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis hingga berujung pada pembekuan usaha.

"(Sanksi) mulai dari administrasi, teguran tertulis, sampai yang paling ini (tinggi) adalah pembekuan," bebernya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.

Posko THR ini bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2024.

"Dan kita juga akan buka posko THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved