Kabupaten Pasaman Barat

Yang Dipertuan Kinali Mustika Yana Angkat Bicara Terkait Sikap LKAAM Pasaman Barat

Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali angkat bicara pasca Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Mustika Yana
Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali angkat bicara pasca Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat menanggapi keluarnya Surat Bupati Pasaman Barat Nomor: 400.10.22/70/DPMN/2024.

Diketahui surat Bupati itu perihal pemberitahuan bahwa Mustika Yana yang dipertuan Kinali sebagai Pucuk Adat Kinali dapat menjalankan tatanan adat di Kinali.

Kepada TribunPadang.com, Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali menegaskan bahwa jalur keturunan Yang Dipertuan Kinali yang sah itu adalah dirinya selaku cucu kemenakan dari Majosadeo dan berasal dari Nagari Kinali.

“Untuk diketahui, saya memangku gelar sako Yang Dipertuan Kinali itu atas persetujuan dan kesepakatan Ninik Mamak Kinali yang dimusyawarahkan di Rumah Gadang Induak Majosadeo,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/2/2024) sore.

Sementara itu terkait Asrul, Mustika Yana menyebut bahwa Asrul adalah cucu kemenakan dari Majosadeo yang asal-usul neneknya adalah dari Lima Koto Padang Pariaman, bukan dari Nagari Kinali.

Baca juga: KPU Pasaman Barat Mulai Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Hari Ini, Targetkan Selesai Tiga Hari

“Sebagai cucu kemenakan yang bukan berasal dari Nagari Kinali, adaik diisi, limbago dituang yang berarti mengerjakan sesuatu dengan menurut adat kebiasaan yang terpakai,” tegasnya.

Hal itu sebutnya berdasarkan surat pernyataan dari surek Tunggang Adat Kinali yakni Sarnadi Majosadeo yang ditandatangani pada 5 Oktober 2017.

“Kalau menurut adat kewenagan Asrul tidak ada di Kinali karena sesuai dengan garis keturunannya, sebab di Sumatera Barat Minangkabau silsilah masalah adat adalah matrilinial (keturunan ibu). Jadi kami harapkan LKAAM yang dipimpin orang tua Malin di Pasaman Barat (sinuruik) harap diperdalam lagi tentang silsilah adat di kinali,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, terkait ketidaktahuan itu bisa saja nantinya menganggu tatanan adat di Kinali.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku kami juga mempunyai peradilan adat yang jelas di Kinali, bukan peradilan adat kabupaten yang tidak paham dengan adat salingka nagari di kinali,” pungkasnya.

Baca juga: Bupati Hamsuardi Apresiasi Ponpes Zamiga dalam Terapkan Program Keagamaan Pemda Pasaman Barat

LKAAM Pasaman Barat Tanggapi Surat Bupati

LKAAM Pasaman Barat menanggapi keluarnya Surat Bupati Pasaman Barat Nomor: 400.10.22/70/DPMN/2024 perihal Pemberitahuan bahwa Mustika Yana yang dipertuan Kinali sebagai Pucuk Adat Kinali dapat menjalankan tatanan adat di Kinali.

Menurut LKAAM Pasaman Barat, KAN Kinali adalah Tuanku Asrul Yang Dipertuan Kinali. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang KAN.

Sesuai dengan AD dan ART KAN, di dalam Bab XI Pengukuhan Kerapatan Adat Nagari se Kabupaten Pasaman Barat pasal 16 berbunyi: Pengesahan dan Pengukuhan ditetapkan dengan Surat Keputusan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat. 

Ketua LKAAM Kabupaten Pasaman Barat, Baharuddin Tuo Malin didampingi Sekretaris Anwir Datuak Bandaro menegaskan bahwa tidak ada kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengesahkan atau memberlakukan Lembaga KAN yang tidak diatur dalam Perda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved