Kasus Pemerkosaan di Pariaman

Ayah Perkosa Anak Kandung di Pariaman, Tagih Jatah Belasan Kali, Terungkap Setelah 5 Tahun

Aksi pencabulan dan pemerkosaan kembali bertambah di wilayah Hukum Polres Pariaman, kali ini ayah cabuli anak kandungnya belasan kali.

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi bersama tersangka pencabulan anak kandungnya saat pers release di Mapolres Pariaman, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Aksi pencabulan dan pemerkosaan kembali bertambah di wilayah Hukum Polres Pariaman, kali ini ayah cabuli anak kandungnya belasan kali.

Perlakuan keji ayah berinisial S (54) sudah terjadi saat anaknya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

S mencabuli anaknya sejak masih berusia 14 tahun di rumahnya sendiri di tempat ia membesarkan korban.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, perbuatan pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini, bermula dengan ancaman pada korban.

"S mengancam dan menakuti korban kalau tidak menuruti perintahnya, akan diusir dari rumah," ujar Kapolres.

Baca juga: Pemuda Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap di Tanah Datar Usai Sebulan Lebih Dilaporkan

Setelah Korban yang masih belia itu, menuruti permintaan ayahnya, korban mendapat uang sebesar Rp50 ribu.

Ancaman yang sangat menakutkan bagi korban itu, membuatnya saat duduk di bangku SMA, minggat dari rumah.

Korban melanjutkan pendidikan di Medan, tempat saudaranya. Belum selesai sekolah, korban kembali ke Pariaman tinggal bersama orang tuanya.

"Saat korban kembali ini, S kembali mencabuli korban. Kali ini terang-terangan meminta jatah pada anaknya sendiri," ujar Kapolres.

Anak kedua dari tiga bersaudara itu tidak bisa mengelak dan menuruti permintaan ayahnya karena takut.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan Bocah 7 Tahun oleh Pelajar SMP di Pasaman Barat Segera Disidangkan

Sampai akhirnya kurang lebih lima tahun, korban yang merupakan anak perempuan satu-satunya pelaku, buka suara.

Korban berani buka suara saat berusia 19 tahun, ia menceritakan semua kejadian pada pamannya.

Semua cerita ini berani disampaikan korban setelah ibunya meninggal dunia 2 tahun lalu.

Mendengar semua cerita kemenakannya, paman korban langsung melaporkan S ke pihak berwajib.

"Sekarang S sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.

Baca juga: Perkosa Karyawati Disabilitas hingga Hamil, Bos Warung Coto di Makassar Ditangkap Polisi

S terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Ditambah denda sebanyak Rp5 M atau ditambah pidana sepertiga kurungan.

Tambahan hukuman ini terjadi karena S merupakan ayah kandung korban, memiliki hubungan darah.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved