Kasus Pemerkosaan di Pariaman
Ayah Perkosa Anak Kandung di Pariaman, Tagih Jatah Belasan Kali, Terungkap Setelah 5 Tahun
Aksi pencabulan dan pemerkosaan kembali bertambah di wilayah Hukum Polres Pariaman, kali ini ayah cabuli anak kandungnya belasan kali.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Aksi pencabulan dan pemerkosaan kembali bertambah di wilayah Hukum Polres Pariaman, kali ini ayah cabuli anak kandungnya belasan kali.
Perlakuan keji ayah berinisial S (54) sudah terjadi saat anaknya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
S mencabuli anaknya sejak masih berusia 14 tahun di rumahnya sendiri di tempat ia membesarkan korban.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, perbuatan pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini, bermula dengan ancaman pada korban.
"S mengancam dan menakuti korban kalau tidak menuruti perintahnya, akan diusir dari rumah," ujar Kapolres.
Baca juga: Pemuda Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap di Tanah Datar Usai Sebulan Lebih Dilaporkan
Setelah Korban yang masih belia itu, menuruti permintaan ayahnya, korban mendapat uang sebesar Rp50 ribu.
Ancaman yang sangat menakutkan bagi korban itu, membuatnya saat duduk di bangku SMA, minggat dari rumah.
Korban melanjutkan pendidikan di Medan, tempat saudaranya. Belum selesai sekolah, korban kembali ke Pariaman tinggal bersama orang tuanya.
"Saat korban kembali ini, S kembali mencabuli korban. Kali ini terang-terangan meminta jatah pada anaknya sendiri," ujar Kapolres.
Anak kedua dari tiga bersaudara itu tidak bisa mengelak dan menuruti permintaan ayahnya karena takut.
Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan Bocah 7 Tahun oleh Pelajar SMP di Pasaman Barat Segera Disidangkan
Sampai akhirnya kurang lebih lima tahun, korban yang merupakan anak perempuan satu-satunya pelaku, buka suara.
Korban berani buka suara saat berusia 19 tahun, ia menceritakan semua kejadian pada pamannya.
Semua cerita ini berani disampaikan korban setelah ibunya meninggal dunia 2 tahun lalu.
Mendengar semua cerita kemenakannya, paman korban langsung melaporkan S ke pihak berwajib.
"Sekarang S sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolres.
Baca juga: Perkosa Karyawati Disabilitas hingga Hamil, Bos Warung Coto di Makassar Ditangkap Polisi
S terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Ditambah denda sebanyak Rp5 M atau ditambah pidana sepertiga kurungan.
Tambahan hukuman ini terjadi karena S merupakan ayah kandung korban, memiliki hubungan darah.(*)
Fenomena Funnel Cloud Terlihat di Bukittinggi, BMKG Sebut Tak Sentuh Daratan, Maka Tidak Berbahaya |
![]() |
---|
Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur untuk Antisipasi Konten Buruk di Media Sosial |
![]() |
---|
Mentan Dukung Hilirisasi Gambir di Sumbar, Gubernur Mahyeldi Minta Fasilitasi |
![]() |
---|
Wali Kota Fadly Amran Terima Penghargaan pada Puncak Peringatan HUT ke-80 PMI |
![]() |
---|
Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Gunung Marapi Sumbar Siang Ini Mengarah ke Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.