Kota Payakumbuh

Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Asal Pangkalan Diciduk Polisi di Payakumbuh

Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AZ (38) warga Pangkalan, Lima Puluh Kota pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 16.30 WI..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Tribunwow
Ilustrasi - Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AZ (38) warga Pangkalan, Lima Puluh Kota pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 16.30 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial AZ (38) warga Pangkalan, Lima Puluh Kota pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mengatakan, AZ diamankan saat berada di RSIA Annisa, Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh.

"Pelaku kita amankan karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun hingga korban hamil," ujarnya, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Masuk Nominasi 7 Besar, Dasawisma Melati 1 Aie Angek Sijunjung Dikunjungi Fitria Amalia Audy

Menurut Doni, penangkapan pelaku dilakukan karena keluarga korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Mereka melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam," jelasnya.

"Karena korban hamil, sehingga membuat pihak keluarga korban marah dan melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved