BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Video Mesum Wali Nagari di 50 Kota, Pelajar asal Pekanbaru Tenggelam di Pulau Pagang

Berita populer Sumbar Video Mesum Wali Nagari di Lima Puluh Kota dan Pelajar Asal Pekanbaru Tenggelam di Pulau Pagang.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Basarnas Padang
Basarnas Padang Kantor Sar Kelas A Padang langsung mengerahkan tim untuk mencari korban tenggelam di Pulau Pagang, Pesisir Selatan, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Video Mesum Wali Nagari di Lima Puluh Kota dan Pelajar Asal Pekanbaru Tenggelam di Pulau Pagang.

Simak berita selengkapnya:

1. Viral Video Mesum Wali Nagari di Lima Puluh Kota, Bupati: Pelaku Mengundurkan Diri

Sebuah video yang memperlihatkan aksi tak senonoh seorang Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota viral di beberapa grup WhatsApp.

Berdasarkan informasi yang diterima tim TribunPadang.com, Wali Nagari tersebut berinisial SH yang bertugas di Nagari Talang Maur, Kabupaten Limapuluh Kota.

Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan SH sudah mengakui video tersebut dan sudah melayangkan surat pengunduran diri.

"Iya benar, kemarin kita juga sudah konfirmasi ke Camat Mungka terkait kejadian ini. Dari saya kalau ada yang melanggar aturan, harus kita beri sanksi sesuai aturan yang ada," katanya, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Viral Video Mesum Wali Nagari di Lima Puluh Kota, Bupati: Pelaku Mengundurkan Diri

Safaruddin menyebutkan SH melayangkan surat pengunduran diri kemarin sore usai video mesumnya viral.

"Yang bersangkutan kemarin sore sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara dia baru menjabat sebagai Wali Nagari selama 2 tahun ini. Saat ini Plt pengganti dia juga sudah ada," jelasnya.

Safaruddin menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya seorang pejabat seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.

"Dari awal pelantikan, kita sudah menyampaikan kepada seluruh Wali Nagari agar tidak menyalahi aturan dan undang-undang atau melewati norma agama, termasuk asusila ini. Jadi atas kejadian ini, dia harus siap menerima sanksi, baik jabatan dan sanksi moral dari masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Bidan dan PNS Digerebek Mesum Warga Tanjung Gadang Sijunjung, Didenda 100 Sak Semen

2. Tenggelam Saat Mandi-mandi di Pulau Pagang, Pelajar Asal Pekanbaru Ditemukan di Kedalaman 7 Meter

Pelajar yang dilaporkan tenggelam di Pulau Pagang, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Selasa (20/2/2024).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang, Abdul Malik mengatakan, usai mendapatkan laporan, pada pukul 12.05 WIB Kru KN SAR Yudhistira SAR 227 bergerak menuju lokadi.

Sesampai di lokasi, tim berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian.

"Pukul 13.30 WIB korban ditemukan di kedalaman tujuh meter dalam keadaan meninggal dunia," kata Abdul Malik.

Baca juga: Tenggelam Saat Mandi-mandi di Pulau Pagang, Pelajar Asal Pekanbaru Ditemukan di Kedalaman 7 Meter

Dijelaskannya, korban ditemukan 30 meter dari lokasi. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara.

Sebelumnya, pelajar dilaporkan tenggelam di Pulau Pagang, Pesisir Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.

Mendapatkan laporan tersebut, Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang langsung mengerahkan tim untuk mencari korban.

Abdul Malik menyampaikan, korban mandi-mandi bersama teman-temannya di pinggir pantai di Pulau Pagang.

Namun pada Pukul 09.30 WIB korban tidak terlihat lagi. Kemudian pihaknya mendapat laporan pukul 11.50 WIB.

"Telah dilakukan pencarian namun sampai diterimanya laporan korban belum ditemukan," kata Abdul Malik.

Kantor Pencarian dan Pertolongan Padang mengerahkan tim Yudhistira SAR 227 dengan lima orang personil dan satu perahu karet.

Dari data mereka, korban berinisial RSP (14) Laki-laki, pelajar beralamat Pekanbaru.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved